Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekonsiliasi kasus HAM, Jaksa Agung dinilai cuma cari sensasi

Rekonsiliasi kasus HAM, Jaksa Agung dinilai cuma cari sensasi Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menyebut jika wacana Jaksa Agung, HM Prasetyo, yang hendak menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu hanya sekadar cari sensasi belaka.

Pasalnya, kata dia, Jaksa Agung menilai bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu itu bisa diselesaikan hanya dengan upaya rekonsiliasi dan bukan melalui pengusutan ulang kasus-kasus tersebut secara menyeluruh.

"Argumentasi yang diutarakan adalah ketiadaan alat bukti. Aneh, di satu sisi Kejagung belum pernah melakukan proses hukum, yaitu penyidikan. Namun di sisi lain sudah menyatakan ketiadaan alat bukti. Jadi Kejagung sudah tahu sebelum bekerja. Ini pasti ada sesuatu," ujar Haris saat dihubungi merdeka.com, Senin (25/5).

Haris menyebut, sikap Kejagung yang lebih mengutamakan rekonsiliasi daripada pengusutan ulang kasus-kasus HAM berat tersebut, menunjukkan jika dirinya seolah mewakili kepentingan para penjahat yang sudah membunuh dan menghilangkan nyawa warga sipil di masa lalu.

Dia pun menjelaskan bahwa Jaksa Agung punya tugas untuk melakukan penyidikan dan penuntutan, sebagaimana diatur dalam UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Jaksa Agung harusnya menggunakan otaknya sedikit, apakah mungkin melakukan rekonsiliasi antara penjahat dengan seorang ibu yang anak dibunuh atau dihilangkan? Apa para korban harus minta maaf? Ke siapa? Atas dasar apa?," ujar Haris heran.

"Maka seharusnya Jaksa Agung jangan mendorong upaya penyelesaian kasus-kasus HAM tersebut, yang aturan hukumnya tidak jelas dan belum ada," pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Kejaksaan Agung telah membuka kemungkinan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, melalui pendekatan rekonsiliasi dan tidak melalui jalur hukum atau yudisial.

"Agar pada akhirnya kita tawarkan penyelesaian dengan pendekatan non-yudisial, yakni rekonsiliasi. Tentunya dengan semangat yang sama, tekad yang sama, demi kelangsungan bangsa. Kita akan lakukan, dengan apa pun caranya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (21/5) lalu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Momen Aksi Kamisan ke-806, Aktivis Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
FOTO: Momen Aksi Kamisan ke-806, Aktivis Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Selengkapnya
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM

Adik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!

Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.

Baca Selengkapnya
241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice
241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Restorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.

Baca Selengkapnya