Rekonsiliasi kasus HAM, Jaksa Agung dinilai cuma cari sensasi
Merdeka.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menyebut jika wacana Jaksa Agung, HM Prasetyo, yang hendak menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu hanya sekadar cari sensasi belaka.
Pasalnya, kata dia, Jaksa Agung menilai bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu itu bisa diselesaikan hanya dengan upaya rekonsiliasi dan bukan melalui pengusutan ulang kasus-kasus tersebut secara menyeluruh.
"Argumentasi yang diutarakan adalah ketiadaan alat bukti. Aneh, di satu sisi Kejagung belum pernah melakukan proses hukum, yaitu penyidikan. Namun di sisi lain sudah menyatakan ketiadaan alat bukti. Jadi Kejagung sudah tahu sebelum bekerja. Ini pasti ada sesuatu," ujar Haris saat dihubungi merdeka.com, Senin (25/5).
-
Apa yang dilakukan orang jahat? 'Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.'
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Haris menyebut, sikap Kejagung yang lebih mengutamakan rekonsiliasi daripada pengusutan ulang kasus-kasus HAM berat tersebut, menunjukkan jika dirinya seolah mewakili kepentingan para penjahat yang sudah membunuh dan menghilangkan nyawa warga sipil di masa lalu.
Dia pun menjelaskan bahwa Jaksa Agung punya tugas untuk melakukan penyidikan dan penuntutan, sebagaimana diatur dalam UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Jaksa Agung harusnya menggunakan otaknya sedikit, apakah mungkin melakukan rekonsiliasi antara penjahat dengan seorang ibu yang anak dibunuh atau dihilangkan? Apa para korban harus minta maaf? Ke siapa? Atas dasar apa?," ujar Haris heran.
"Maka seharusnya Jaksa Agung jangan mendorong upaya penyelesaian kasus-kasus HAM tersebut, yang aturan hukumnya tidak jelas dan belum ada," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah melalui Kejaksaan Agung telah membuka kemungkinan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, melalui pendekatan rekonsiliasi dan tidak melalui jalur hukum atau yudisial.
"Agar pada akhirnya kita tawarkan penyelesaian dengan pendekatan non-yudisial, yakni rekonsiliasi. Tentunya dengan semangat yang sama, tekad yang sama, demi kelangsungan bangsa. Kita akan lakukan, dengan apa pun caranya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (21/5) lalu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca Selengkapnya