Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Tersangka Peragakan 22 Adegan
Merdeka.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak telah selesai dilakukan hari ini, Rabu (22/12) setelah sempat tertunda kemarin karena hujan deras. Tersangka Randy melakukan reka ulang sebanyak 22 adegan di Kota Kupang. Bermula dari kantor BPK NTT ketika tersangka Randy Badjideh alias Randy menelepon korban.
"Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi keterangan tersangka dengan kondisi di lapangan, serta keterkaitan keterangan saksi-saksi sehingga ada kesusaian dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan.
Kemudian aksi kedua adalah saksi satu mengantarkan mobil toyota Rush warna hitam nomor polisi B 2906 TKW pesanan tersangka.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
-
Kapan pembunuhan keluarga itu terjadi? Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Zaman Batu sekitar 5.000 tahun lalu.
Adegan ketiga, tersangka pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Avian Blok B nomor 10, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Selanjutnya, dari rumah tersangka di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak menuju dan parkir kendaraan depan rumah jabatan bupati Kupang (Hollywood) wali kota depan rumah jabatan bupati Kupang di Kelurahan Kelapa Lima.
Adegan kelima adalah saksi III, Arca menjemput kedua korban di rumah korban di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kelapa Lima. Arca dan kedua korban kemudian tiba di indekos saksi IV, Bayu di belakang Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi.
Tersangka Randy kemudian menjemput kedua korban dengan mobil toyota Rush warna hitam di pertigaan dekat kos-kosan. Tersangka kemudian membawa kedua korban ke tempat penjual kelapa di kecamatan Alak, Kota Kupang menggunakan mobil toyota rush hitam dan berhenti lama.
Ia kembali membawa kedua korban di Hollywood wali kota. Di lokasi itu, tersangka bersama kedua korban berhenti lama menggunakan mobil toyota Rush warna hitam.
Kemudian tersangka dan korban I (Astri Manafe) bertengkar. Karena emosi, korban I mencekik korban II (Lael) sampai meninggal.
Marah karena Astri mencekik Lael hingga tewas, tersangka Randy pun mencekik korban Astri sampai meninggal dunia.
Karena kedua korban sudah tewas, tersangka ke toko Rukun Jaya, Kelurahan Oeba membeli plastik sampah. Sementara jenazah kedua korban ditinggal sementara dalam mobil.
Tersangka kemudian pulang ke rumahnya membawa jenazah korban dan memarkir kendaraan, kemudian memasukkan kedua korban ke dalam plastik sampah yang dibeli dari toko Rukun Jaya.
Tersangka membawa jenazah korban ke kantor BPK dan memarkir mobil toyota rush hitam yang berisi kedua jenasah di kantor BPK.
Tersangka kemudian minta saksi VI untuk menemuinya membawa linggis untuk mengubur jenasah yang diakuinya adalah jenazah orang gila namun saksi VI menolak.
Tersangka membawa linggis dan memasukkan ke dalam mobil. Tersangka selanjutnya mendatangi rumah saksi VII David di Jalan Perwira Walikota, Kelurahan Kelapa Lima.
Ia menemui saksi VII David di rumahnya sambil membawa linggis meminta bantuan menggali lubang dengan alasan untuk mengubur anjing mati.
Tersangka dan saksi VII berboncengan (saksi VII memegang linggis dan sekop). Tersangka dan saksi VII menggali lubang tetapi tidak dalam.
Tersangka kemudian mengantarkan saksi VII kembali ke rumah kemudian memasukkan linggis dan sekop ke dalam mobil toyota Rush hitam.
Tersangka kembali membawa mobil toyota Rush hitam berisikan jenazah kedua korban dan parkir di kantor BPK kemudian pergi ke rumah mertuanya di Kelurahan Naikolan menggunakan sepeda motor.
Tersangka membawa mobil Toyota rush hitam yang diparkir di BPK menuju rumahnya. Tersangka kemudian berangkat dari rumahnya di Alak menggunakan sepeda motor honda Beat hitam membawa linggis dan sekop menuju TKP di RT 01/RW 01 Kelurahan Penkase Oeleta untuk menggali lubang sendiri.
Kemudian tersangka menelepon saksi VII David untuk membantunya. Tersangka datang menggali sendiri, kemudian disusul saksi VII dan IX untuk membantu menggali. Setelah menggali seukuran 100 sentimeter x 80 sentimeter, masing-masing pulang.
Setelah menggali, tersangka meninggalkan rumahnya menggunakan toyota rush hitam yang berisi jenazah kedua korban menuju dan parkir di kantor BPK.
Selanjutnya tersangka keluar menggunakan honda beat hitam dan kembali lagi ke kantor BPK. Tersangka menggunakan mobil Toyota Rush hitam keluar dari kantor BPK menuju TKP kemudian sendirian menguburkan jenazah kedua korban.
Setelah menguburkan kedua jenazah korban, tersangka ke tempat cuci mobil samping Mako Brimob, kelurahan Pasir Panjang untuk mencuci mobil karena berbau amis.
Setelah mobil bersih, tersangka ke kantor BPK kemudian mengembalikan mobil Toyota Rush hitam ke rental 111. Setelah itu tersangka diantar kembali oleh sopir ke kantor BPK.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekiranya ada 10 adegan untuk kasus KDRT dilakukan Panca terhadap istrinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaDalam proses rekonstruksi itu juga terlihat detik-detik tersangka memukul kepala ibu kandungnya.
Baca SelengkapnyaKeponakan korban yang menyerahkan diri memohon jadi justice collaborator.
Baca SelengkapnyaAda 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Baca SelengkapnyaProses rekontstruksi hanya dijalankan di satu tempat karena situasi yang tidak mendukung
Baca SelengkapnyaPelaku sebelumnya menyerahkan diri ke kantor polisi setelah dua tahun bungkam.
Baca SelengkapnyaIpda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaSaat itu, T menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dan seizin tim Inafis.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca Selengkapnya