Rekonstruksi pembunuhan Murniati, korban tewas saat dibekap bantal
Merdeka.com - Hampir dua jam rekonstruksi pembunuhan Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Murniarti (22), digelar oleh Polres Metro Jakarta Timur. Sebanyak 17 adegan diperagakan.
"Jadi ada 17 adegan di rekonstruksi pembunuhan mahasiswi UMJ ini," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Martinus Marbun, di lokasi, Jumat (27/1).
Marbun menyampaikan, dalam rekonstruksi tersebut, pada adegan 5 sampai 10 merupakan adegan krusial, di mana nyawa Murniarti mulai dihabisi oleh pelaku. Dalam adegan 5, pelaku mulai terlibat cekcok dengan korban di kamarnya.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana mahasiswi itu bisa tewas? 'Hasil pemeriksaan fisik sementara kita indikasikan kemungkinan pembunuhan karena terdapat luka terbuka pada beberapa bagian tubuh. Di punggung tangan dan sekitarnya,' kata Rizka.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
"Di adegan 5 sampai 10, korban mulai terlibat cekcok dengan pelaku hingga terlibat pertengkaran," kata Marbun.
Antara adegan tersebut, lanjutnya, pelaku juga sempat membenturkan kepala korban, yang merupakan adik kandungnya ke tembok dan membekapnya dengan bantal hingga meregang nyawa.
"Dalam adegan itu korban nggak menyangka perlakuan kakaknya sehingga korban sempat berontak melawan sebelum akhirnya tewas," ujar Marbun.
Usai menghabiskan nyawa korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
"Pelaku juga turut mengunci pintu rumah korban dan menuju ke sepeda motor yang sebelumnya disimpan di samping rumah korban.
Lebih lanjut Marbun menyampaikan, dari hasil rekonstruksi pihaknya belum menemukan bukti tambahan atas terbunuhnya Murniarti. Rekonstruksi ini pun dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum pelaku masuk ke proses pengadilan.
"Sementara pelaku terancam dikenai Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Marbun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suami memerintahkan istrinya menghabisi korban karena mereka sudah mempunyai anak.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan, jasad korban EV dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap mayat perempuan terbungkus kasur berinisial N di Jalan Balai Desa Lama, Cikupa, Tangerang.
Baca Selengkapnya