Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Emas di Jayapura, 60 Adegan Diperagakan
Merdeka.com - Polresta Jayapura Kota telah melakukan rekonstruksi pembunuhan pengusaha emas bernama Nasrudin atau Acik (44). Dalam rekontruksi tersebut kedua tersangka dihadirkan yakni MM dan istri korban berinisial VL dengan didampingi pengacara masing-masing serta hadir juga dari pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan keluarga korban.
"Rekontruksi yang dilaksanakan penyidik Polresta Jayapura Kota dilakukan dengan dua keterangan sehingga penyidikan mengakomodir semua adegan dengan dua versi," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam siaran pers, Minggu (8/8).
Katanya, dalam rekonstruksi itu ada puluhan adegan dan belasan lokasi. "Rekontruksi ini dilakukan untuk merangkai kejadian demi kejadian sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam rekontruksi ini dilakukan sebanyak 60 adegan dengan 13 lokasi berbeda diseputaran Kota Jayapura," katanya.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang meragukan kasus pembunuhan Vina? Bebasnya Pegi pun mempertebal keraguan pada proses hukum yang terjadi pada penanganan kasus kematian Vina dan Eky sejak 8 tahun lalu.
-
Apa yang ditudingkan pihak 01 & 03? 'Kami menyakini tuduhan-tuduhan itu akan mentah dengan sendirinya. Tapi yang pasti, kami menghormati proses hukum, kita biarkan saja semua pihak saling beradu argumen, saling mengajukan bukti,' ucapnya.
"Di adegan ke 33 sampai 37 korban Nasrudin alias acik tewas diabisi oleh tersangka MM menggunakan pisau sesuai keterangan dari VLH yang turut mengetahui perencanaan pembunuhan tersebut," sambungnya.
Dari adegan yang diperagakan, lanjutnya, memang ada perbedaan keterangan baik dari MM maupun VLH. Namun kepolisian upayakan keduanya tetap diperagakan.
"Untuk berkas perkaranya apakah digabung, itu nanti akan kami lihat. Namun yang jelas pelaku utamanya adalah MM dan VLH ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan, sekalipun ada yang tidak mengakui seluruh kronologisnya tidak masalah tetapi kita sudah memiliki bukti yang kuat," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota, Papua, menetapkan M sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nasruddin alias Acik (44). Pemilik toko emas di Arso, Kabupaten Keerom, itu dibunuh pada Senin (28/6) malam.
Korban dibunuh di sekitar Holtekam saat mengendarai mobil dari Jayapura kembali ke Arso bersama istrinya Virgita Legina Hellu (25).
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri membenarkan mengenai penetapan tersangka. Almarhum Nasruddin merupakan pemilik Toko Emas Bintang Cenderawasih di Arso.
Tersangka M ditangkap di Bandara Sentani pada Sabtu (2/7) saat akan terbang keluar Papua. Dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka dijerat Pasal 340 UU KUHP.
"Dari laporan yang diterima terungkap, tersangka M memiliki hubungan asmara dengan istri korban," kata Fakhiri seraya menambahkan polisi juga sudah mengamankan istri korban Virgita di Enrekang, Sulawesi Selatan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca SelengkapnyaAda 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung pada Senin (5/8) pagi hingga tengah malam. Selama proses pemeriksaan, para terpidana didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaSalah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca SelengkapnyaSesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya