Rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Aceh, Ridwan peragakan 106 adegan
Merdeka.com - Ridwan (22) menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Tgk Malem Muda, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Tersangka memperagakan sebanyak 106 adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rekonstruksi yang berlangsung tertutup berjalan lancar. Tersangka mempraktikkan semua tahapan pembunuhan yang menimpa Tjisun (45), Minarni (40), dan anaknya Callietos NG (8). Mulai dari proses pemukulan, mengambil pisau di dapur hingga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Rekonstruksi ini turut dihadiri petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik, dan Kabag Ops Dedi Darwinsyah.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto, mengatakan tersangka terancam hukuman mati karena ditemukan fakta pembunuhan yang dilakukan secara berencana, serta ada tindakan pencurian.
"Tersangka diancam pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Ada 106 adegan diperagakan tersangka," kata AKBP Trisno Riyanto.
Rekontruksi dimulai dengan adegan tersangka membongkar barang dagangan hingga terjadilah aksi pembunuhan. Kemudian mempraktikkan adegan terakhir yakni kabur dengan cara membawa motor milik korban.
"Apa yang dilakukan persis seperti di BAP, semoga ini bisa melengkapi berita acara," tegasnya.
Ridwan sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 338 Jo 340, 365, 389 KUHP. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaIbu empat bocah itu masih mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) P3A.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaKoper di beli dengan menggunakan uang perusahaan yang dipegang korban.
Baca SelengkapnyaAda 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca Selengkapnya