Rekonstruksi Penganiayaan Anak di KM Dharma Kencana VII, POM AL Tak Libatkan Polres
Merdeka.com - Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL) telah melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap anak inisial DP (12) di Kapal Motor (KM) Dharma Kencana VII di Pelabuhan Makassar, Senin (11/7) malam. Rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dua anggota TNI AL, yakni Kopral Satu WP dan BS, tidak melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar.
Komandan POMAL Lantamal VI Makassar Mayor Aan Iskandar membenarkan telah melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan dilakukan dua anggota TNI AL terhadap DP di atas KM Dharma Kencana VII. Ia mengatakan, kedua tersangka hadir pada rekonstruksi.
"Iya betul (rekonstruksi)," ujarnya kepada wartawan.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Jaksa dan Penasihat Hukum Hadir
Selain menghadirkan kedua tersangka, rekonstruksi juga dihadiri Otmil IV-17, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Cabang Negeri Makassar. Selain itu, hadir pula penasihat hukum keluarga korban dan juga tersangka.
"Kalau Polres Pelabuhan tidak ada yang terlibat," ujarnya.
Meski demikian, Aan enggan menjelaskan detail rekonstruksi yang digelar di KM Dharma Kencana VII. Ia mengarahkan hal tersebut untuk dikoordinasikan dengan Dinas Penerangan Lantamal VI Makassar.
"Terkait detail hal tersebut silakan koordinasi ke Kadispen Lantamal VI saja," tegasnya.
Rekonstruksi Tertutup
Sebelumnya diberitakan, Penasihat hukum korban, Emil Salim mengaku POM AL telah melakukan rekonstruksi penganiayaan dilakukan dua anggota Marinir yakni Kopral Satu WP dan BS di atas KM Dharma Kencana VII, Senin (11/7) pada pukul 22.40 Wita. Dalam rekonstruksi itu, Salim mengatakan setidaknya ada 23 adegan yang memperlihatkan Kopral Satu WP dan BS melakukan penganiayaan terhadap DP.
"Iya, ada dua orang oknum TNI AL (marinir) dan dia terlibat langsung dalam penganiayaan itu," ujarnya, Selasa (12/7).
Emil mengungkapkan dua anggota Marinir tersebut melakukan penganiayaan terhadap DP diduga karena diprovokasi pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia mengaku provokasi tersebut yakni dengan menuduh DP yang telah mengambil handphone milik Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal.
"Iya, dua oknum TNI AL itu melakukan penganiayaan karena diprovokasi," tuturnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, dilakukan secara tertutup. Dalam rekonstruksi tersebut, POM AL hanya menghadirkan dua anggota Marinir, sementara tersangka lainnya tidak dihadirkan.
"Rekonstruksi ini dilakukan POM AL, bukan kepolisian," tuturnya.
Sekadar diketahui, Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menetapkan enam orang tersangka kasus kematian bocah DP (12) yang dituduh mencuri handphone di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7. Enam orang ditetapkan tersangka merupakan satpam, kru kapal dan seorang penumpang, yakni IS, M, M, WA, HI dan RN.
"Mereka terancam dijerat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Subsidair pasal 55 KUHPidana atau pasal 70 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar Inspektur Polisi Satu (Iptu) Prawira Wardany.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan, jika pihaknya telah menurunkan Polisi Militer (POM) TNI di kawasan Pulau Rempang.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada 10 adegan untuk kasus KDRT dilakukan Panca terhadap istrinya.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaKorban yang tersinggung melaporkan aksi dua TNI tersebut ke polisi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi di pos security terminal penumpang Pelabuhan Tenau.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengungkapkan duduk perkara penyerangan Mapolres Jayawijaya.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa buka suara soal pengeroyokan dilakukan anggota TNI terhadap relawan
Baca SelengkapnyaPangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
Baca SelengkapnyaKapolda telah menyampaikan permohonan maafnya kepada TNI
Baca SelengkapnyaRamadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.
Baca Selengkapnya