Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Dua Tersangka Bunuh Bocah Demi Jual Organ Tubuh
Merdeka.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar melakukan rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan bocah inisial MFS (11) oleh dua tersangka yakni AD (17) dan AMF (18). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AMF melakukan 35 adegan.
Saat rekonstruksi di Markas Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar hanya dihadirkan tersangka AMF. Sementara tersangka AD tidak dihadirkan karena masih di bawah umur dan digantikan oleh penyidik.
Rekonstruksi pembunuhan dimulai pada peristiwa akhir Desember 2022, saat AD mulai merencanakan penculikan untuk diambil organ tubuhnya dan kemudian menjualnya. Saat itu, AD pergi ke sebuah toko untuk membeli sebuah tali. Setelah membeli tali, AD kemudian berkeliling di sekitar Jalan Borong Raya dan Batua Raya untuk mencari mangsa.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
"Setelah berkeliling menari mangsa, tersangka AD kemudian kembali ke rumahnya di Jalan Batua Raya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Jufri Natsir saat membacakan naskah rekonstruksi kejadian.
Pada hari Minggu, tersangka AD bersama AMF mendatangi minimarket di Jalan Batua Raya. Saat itu, tersangka melihat korban MFS bersama temannya di depan minimarket.
"Sampai di Indomaret dan tersangka mendatangi korban. Kemudian AD memanggil MFS untuk diajak membersihkan rumahnya dengan iming-iming uang Rp50 ribu," kata dia.
Saat itu, tersangka AD membawa korban MFS ke rumah tersangka AMF. Saat berada di rumah AMF, tersangka AD menyampaikan sudah ada korban untuk diekekusi.
"Selanjutnya kedua tersangka kembali ke Jalan Batua Raya ke rumah AD dengan membonceng korban. Sampai di rumah AD, kedua tersangka langsung mengajak korban main laptop yang ada di atas meja," tuturnya.
Saat korban bermain laptop, selanjutnya tersangka AD memangku korban. Sementara AMF berada di belakang AD dan korban.
"Saat itulah, tersangka AD berdiri dan korban duduk. Kemudian AD mencekik korban dari arah belakang. Sementara tersangka AMF membantu menutup mulut korban," bebernya.
Usai dicekik, tersangka AD selanjutnya membanting korban ke lantai. Jufri menyebut AD tidak hanya sekali membanting korban, tetapi beberapa kali.
"Korban dibanting beberapa kali hingga akhirnya pingsan," kata dia.
Saat korban pingsan, AMF mengambil uang korban sebesar Rp5 ribu. Uang tersebut digunakan oleh AMF untuk membeli rokok.
"Setelah itu, tersangka AD menggendong korban ke WC dalam kondisi pingsan. Saat di WC, AD menyiram tubuh korban dengan air. AMF datang membantu tersangka AD," ungkapnya.
Saat itulah, korban telah meninggal dunia. Kedua tersangka sempat mengecek denyut nadi korban.
"Setelah memastikan korban meninggal. Kemudian kedua tersangka panik dan akhirnya mengambil tali yang ada di motor," lanjut dia.
Jufri menjelaskan kepanikan kedua tersangka terjadi karena calon pembeli organ tubuh korban tidak membalas pesan melalui email. Karena panik tersebut, kedua tersangka mengikat kedua kaki dan leher korban.
"Saat itu, AD meminta kepada AMF untuk mengambil kantong plastik untuk membungkus tubuh korban. Saat itu, kedua tersangka membawa kantong plastik berisikan korban tersebut untuk dibuang," bebernya.
Pada saat itu, tubuh korban yang sudah di dalam kantong plastik disimpan di depan jok motor. Sementara kedua tersangka berboncengan menuju ke jembatan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Mongcongloe, Kabupaten Maros.
"Pada saat dibuang, tubuh korban. Tidak ada organ tubuh hilang," kata dia.
Usai rekonstruksi, Jufri mengatakan total ada 35 adegan yang dilakukan. Saat rekonstruksi tersebut juga dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Makassar, Bapas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Makassar.
"Rekonstruksi tadi ada 35 adegan. Terus dengan adanya rekonstruksi yang kita laksanakan ini, kami dari penyidik segera berkoordinasi dengan JPU dan akan mengirim berkas perkaranya untuk dipelajari paling lambat besok, Rabu," tuturnya.
Jufri mengaku dalam rekonstruksi digelar, tidak ditemukan fakta baru. Ia mengatakan apa yang dilakukan sudah sesuai dengan saat rilis pertama kali kasus tersebut.
"Fakta baru sampai saat ini masih sama dengan yang saat kita rilis dulu. Bahwa yang kita khawatirkan selama ini jangan sampai ada indikasi penjualan organ tubuh di Makassar itu tidak ada," tegasnya.
Dia pun membantah adanya informasi di media sosial bahwa tubuh korban dibedah oleh kedua tersangka untuk diambil organ tubuhnya seperti jantung, hati, dan lainya.
"Kita sudah lihat sama-sama tadi pada saat kita rekonstruksi da selesai dieksekusi di rumah tersangka AD. Tidak ada jadi fakta baru soal perdagangan organ tubuh itu tidak ada ini inisiatif tersangka sendiri," sebutnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaHingga berita ini dibuat, rekontruksi masih berlangsung dan dalam penjagaan ketat.
Baca SelengkapnyaJasad bayi malang itu ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak dengan wajah dililit lakban.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaDalam proses rekonstruksi itu juga terlihat detik-detik tersangka memukul kepala ibu kandungnya.
Baca SelengkapnyaTidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar secara tertutup.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaMZ (13), MS (12), AS (12) hanya dimasukkan ke panti rehabilitasi khusus anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara IS ditahan dan diancam 15 tahun penjara.
Baca Selengkapnya