Rekonstruksi Ungkap Kekejian Sopir Truk di Kupang, Sempat Setubuhi Jasad Korban
Merdeka.com - Yustinus Tanaem (41) kembali dikeluarkan dari sel Polres Kupang, untuk menjalani lagi rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Yuliani Apriani Welkis atau Nani Welkis (19), Jumat (28/5).
Sebanyak 105 adegan diperagakan oleh Yustinus Tanaem, mulai dari menjemput korban di jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang hingga membunuh dan menyetubuhi jasad korban dalam hutan di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk pergi memasukkan lamaran pekerjaan menggunakan sepeda motor dengan tujuan Kupang Barat. Memasuki tempat sepi, korban bertanya hendak dibawa ke mana, namun pelaku menjawab, mereka akan mengambil raport di temannya dengan menunjuk ke dalam hutan.
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Korban pun mengikuti pelaku dari belakang masuk dalam hutan. Korban terus bertanya namun pelaku tidak menggubris, hingga di lokasi pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak korban.
Korban berkata kepada pelaku bahwa dirinya datang untuk mencari kerja, namun dijawab pelaku harus berhubungan badan terlebih dahulu baru mereka mencari pekerjaan.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan sebilah pisau yang telah dia bawa. Korban berontak saat hendak diperkosa, sehingga pisau yang dipegang Yustinus terjatuh.
Karena mulai takut, korban berkata kepada pelaku untuk membuka celana. Korban sempat berupaya melawan namun tidak berdaya setelah pelaku membantingnya ke tanah.
Pelaku mencekik korban menggunakan tangan kanan, sementara tangan kirinya mengambil pisau yang terjatuh. Nani Welkis yang sudah lemas, ditikam pelaku Yustinus sebanyak dua kali di leher hingga tewas di tempat.
Yustinus kemudian membuka celana korban dan tega menyetubuhi jasad korban. Setelah itu pelaku mengambil uang sebesar Rp100.000 dari saku korban dan pergi meninggalkan korban.
Kapolres Kupang, Aldinan RJH Manurung kepada wartawan di lokasi rekonstruksi menjelaskan, Yustinus Tanaem bisa dikatakan sebagai pengidap kelainan, atau predator seks karena kedua korban yang dibunuh masih berusia belasan tahun dengan motif yang sama.
"Pelaku berkenalan dengan para korban di Facebook, lalu memantau kebutuhan para di postingan para korban. Korban Nani Welkis sedang mencari lowongan pekerjaan, sehingga pelaku menawarkan pekerjaan di tempatnya bekerja dengan gaji yang besar," ujarnya.
Menurut Aldinan, perbuatan pelaku Yustinus merupakan tindakan yang keji dan biadap, serta dikategorikan sebagai predator. Karena kedua korban merupakan wanita berusia belasan tahun dengan motif pembunuhan yang sama.
"Karena para korban tidak mau, pelaku lalu memaksa dan mengancam korban dengan sebilah pisau. Setelah korban tidak berdaya, mereka lalu dibunuh dan disetubuhi kemudian mengambil barang-barang milik korban," jelasnya.
Kapolres Aldinan Manurung menegaskan bahwa pelaku akan diberikan sanksi yang paling berat sesuai perbuatannya, yaitu hukuman mati. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga persidangan di pengadilan.
"Dia dikenakan sanksi hukuman mati dengan pasal 338 KUHP dan 340. Setiap proses penyidikan sampai persidangan akan terus di kawal sampai pelaku mendapatkan hukuman mati. Ini sebagai pembelajaran supaya tidak terjadi lagi kasus yang sama di kemudian hari," tegasnya.
Aldinan mengimbau masyarakat agar waspada dan memahami baik buruk dalam menjelajahi media sosial. Jika ada penawaran pekerjaan dengan gaji menggiurkan, mohon ditanyakan kejelasannya kepada keluarga atau bila perlu kepada pihak kepolisian, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Proses rekonstruksi dikawal ketat personel Brimobda NTT, untuk menghindari amarah keluarga terhadap pelaku. Usai rekonstruksi, pelaku langsung dibawa kembali ke sel Mapolres Kupang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waria diduga menganiaya korban kecelakaan lalu lintas hingga tewas di Tambun Bekasi.
Baca SelengkapnyaAda 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Baca SelengkapnyaNE memarkirkan mobil di pinggir jalan tepat di samping SPBU dan mematikan mesin mobil.
Baca SelengkapnyaJasad korban dibuang ke jurang setelah diperkosa pelaku.
Baca SelengkapnyaSosok pegawai perusahaan tambang itu bernama Paramita Titania.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuh telah diringkus tim Satreskrim Polresta Jambi saat ini tim lagi dalam perjalanan menuju ke Jambi.
Baca SelengkapnyaBarang-barang itu akan disita guna kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaBelakangan diketahui, calon istri korban menelepon sepupunya yang merupakan oknum anggota Lantamal VII Kupang untuk mencegah keberangkatan korban.
Baca Selengkapnya