Rekrut kurir sabu, Ali Akbar dihukum 20 tahun penjara
Merdeka.com - Ali Akbar alias Dek Gam terbukti bersalah terlibat dalam pengiriman 30 kg sabu dari Aceh ke Medan. Warga Desa Geulanggang Teungoh, Bireuen, Aceh ini pun dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Hukuman untuk Ali Akbar dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/1). Majelis menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ali Akbar telah terbukti bersalah menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ali Akbar alias Dek Gam dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata Tengku Oyong.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga meminta Ali Akbar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Begitupun, JPU Joice V Sinaga menyatakan masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Sama halnya dengan Ali Akbar. "Pikir-pikir majelis," ujarnya.
Dalam perkara ini, Ali Akbar sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada Juni 2017. Dia berperan sebagai pencari orang yang mau membawa 30 kg sabu ke Kota Medan.
Pria ini masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah petugas menangkap 6 orang dengan total barang bukti 39,2 kg sabu-sabu di sejumlah lokasi di Medan pada awal Maret 2017. Keenamnya yakni Syaiful alias Juned, Andri Maulana, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Zakaria dan Arijal alias Heri sudah diadili dan dijatuhi hukuman antara 16 hingga 20 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpan di bawah meja cuci piring
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaCalon anggota legislatif terpilih DPRK diburu setelah Bareskrim mengungkap peredaran 70 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca Selengkapnya