Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rektor UIN Yogyakarta cabut surat pendataan mahasiswi bercadar

Rektor UIN Yogyakarta cabut surat pendataan mahasiswi bercadar UIN Yogyakarta. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi resmi mencabut surat edaran tentang pendataan dan pembinaan terhadap mahasiswi yang bercadar sejak Sabtu (10/3) yang lalu. Sebagai dasar untuk mencabut surat edaran itu, Yudian mengeluarkan surat edaran dengan nomor B 1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 tertanggal 10 Maret.

Surat edaran pencabutan pendataan dan pembinaan mahasiswi bercadar ini dikeluarkan paska Rektorat UIN menggelar Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu (10/3) kemarin. Surat edaran pembatalan pendataan dan pembinaan mahasiswi bercadar yang ditandatangani Yudian ini ditujukan kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas dan Kepala Unit/Lembaga UIN Sunan Kalijaga. Surat edaran itu sendiri berisi:

"Diputuskan bahwa surat rektor nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang pembinaan mahasiswi bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif."

Orang lain juga bertanya?

Humas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Habib saat dihubungi oleh Merdeka.com membenarkan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Rektor UIN tentang pembatalan pendataan dan pembinaan bagi mahasiswi bercadar.

"Ya. Intinya sudah jelas seperti dalam surat tersebut," ujar Habib, Selasa (13/3).

pencabutan surat tentang mahasiswi bercadar

pencabutan surat tentang mahasiswi bercadar ©2018 Merdeka.com/Purnomo Edi

Habib menambahkan meskipun surat edaran pembatalan pendataan dan pembinaan sudah dikeluarkan tetapi pembentukan tim konseling akan tetap dilakukan. Tim ini nantinya akan menjadi tim antiradikalisme.

"Tim konseling dibikin. Tapi (sekarang) belum dibikin. Nantinya jadi tim antiradikalisme," tutup Habib.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yudian Wahyudi membuat surat edaran dengan nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. Surat edaran itu ditujukan ke jajarannya baik di universitas maupun fakultas untuk melakukan pendataan kepada para mahasiswinya yang bercadar. Pendataan mahasiswi bercadar ini dilakukan hingga batas waktu 28 Februari 2018. Setelah pendataan dilakukan, pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta akan melakukan pembinaan terhadap mahasiswinya yang bercadar.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai Larangan Paskibraka Berhijab, Ini Profil Kepala BPIP Yudian Wahyudi
Ramai Larangan Paskibraka Berhijab, Ini Profil Kepala BPIP Yudian Wahyudi

Untuk diketahui, aturan BPIP tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2022 dan 2024 memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Kontroversi Kepala BPIP: Larang Cadar, Agama Musuh Pancasila hingga Paskibraka Harus Lepas Jilbab
Kontroversi Kepala BPIP: Larang Cadar, Agama Musuh Pancasila hingga Paskibraka Harus Lepas Jilbab

BPIP Yudian Wahyudi Kembali menjadi sorotan publik usai membuat aturan bagi Paskibraka putri yang beragama Islam melepas jilbab saat pengukuhan di IKN.

Baca Selengkapnya
Jejak Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Bergelar Kiai Bikin Larangan Cadar & Jilbab sampai Soal 'Agama Musuh Pancasila'
Jejak Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Bergelar Kiai Bikin Larangan Cadar & Jilbab sampai Soal 'Agama Musuh Pancasila'

Berikut jejak kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi.

Baca Selengkapnya
Yayasan Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor
Yayasan Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor

Yoga menerangkan, pihak yayasan sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini karena Pancasila termasuk universitas yang unggul.

Baca Selengkapnya
SK Pencopotan Dicabut, Prof Budi Santoso Batal Dipecat dari Dekan Unair
SK Pencopotan Dicabut, Prof Budi Santoso Batal Dipecat dari Dekan Unair

Pencabutan SK ini diumumkan Prof Nasih usai salat Ashar berjamaah dengan Prof Bus sapaan Prof Budi Santoso di Masjid Ulul Azmi Kampus C Unair.

Baca Selengkapnya
Lakukan Gerakan Kultural Desakralisasi Jabatan Profesor, Begini Sosok Rektor UII Fathul Wahid
Lakukan Gerakan Kultural Desakralisasi Jabatan Profesor, Begini Sosok Rektor UII Fathul Wahid

Selama berada di dunia akademis, Fathul Wahid merupakan seorang peneliti yang aktif.

Baca Selengkapnya
Posting Konten Dinasti Politik, Akun Instagram BEM Universitas Udayana Diretas
Posting Konten Dinasti Politik, Akun Instagram BEM Universitas Udayana Diretas

Sebelumnya akun @bem_udayana memublikasikan postingan dengan judul "Politik Sayang Anak Ala Jokowi".

Baca Selengkapnya
Alasan Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid Enggan Dipanggil 'Prof' dan Gelar Lainnya: Cukup Pak atau Mas
Alasan Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid Enggan Dipanggil 'Prof' dan Gelar Lainnya: Cukup Pak atau Mas

Fathul Wahid juga meminta untuk tak menulis gelar Profesornya di dokumen kampusnya.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan

Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing, Menkes: Itu Wewenangnya Rektor
Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing, Menkes: Itu Wewenangnya Rektor

Menkes mengatakan, pencopotan dekan FK Unair tersebut bukan wewenang dirinya

Baca Selengkapnya
Ketua PBNU Temui Ketua Tim Pemenangan Andika-Hendi
Ketua PBNU Temui Ketua Tim Pemenangan Andika-Hendi

KH dr Umar Wahid (Gus Umar) menemui Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Baca Selengkapnya
Pengantin di Makassar Ngamuk ke Mahasiswa Pendemo Halangi Tamu Undangan, Ini Kata Rektor UIN Alauddin
Pengantin di Makassar Ngamuk ke Mahasiswa Pendemo Halangi Tamu Undangan, Ini Kata Rektor UIN Alauddin

Sejumlah mahasiswa UIN Alauddin Makassar melakukan unjuk rasa di depan kampus menolak surat edaran nomor 2591 tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi.

Baca Selengkapnya