Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rektor Universitas Berkley diperiksa sebagai tersangka ijazah palsu

Rektor Universitas Berkley diperiksa sebagai tersangka ijazah palsu Ijazah. shutterstock

Merdeka.com - Rektor Universitas Berkley Liartha S Kembaren memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

Kepada awak media, Liartha yang tiba dengan mengenakan kemeja biru muda dibalut jas berwarna abu-abu mengaku tidak mempersiapkan dokumen apapun. Dia hanya membawa sepucuk surat panggilan dari penyidik.

"Saya cuma bawa surat panggilan (penyidik). Enggak (bawa dokumen)," kata LK di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10).

Liartha enggan berkomentar banyak terkait materi pemeriksaannya. "Nanti ya setelah pemeriksaan. Sudah ditunggu," singkatnya.

Sekedar informasi, Liartha sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik. Dia berdalih, ketidakhadirannya pada pemeriksaan lantaran sedang sakit.

Penyidik bersama dengan dokter Polri pun lantas mendatangi kediamannya untuk memastikan kondisinya. Saat itu, Liartha berjanji hadir pemeriksaan hari ini.

"Kemudian penyidik mendatangi rumah TSK bersama dokter Polri. Disanggupi akan datang hari Senin 12 Oktober 2015, pukul 10.00 WIB," Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pengelola Universitas Berkeley, Berkley Liartha S Kembaren (LK) sebagai tersangka ‎pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

"Berawal dari lembaga kursus manajemen yang didirikan 1999. Tempat kursus tersebut berada di Medan, Pekanbaru, Riau, dan daerah lainnya. Sementara untuk di Jakarta tahun 2004 mendirikan Universitas of Berkeley dengan izin yang dimiliki izin kursus manajemen," ujar Rudi.

Atas perbuatannya, Liartha dijerat pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara. Hal ini, dinilai merugikan secara moral karena ingin mendapatkan gelar tinggi dengan singkat.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN

Firli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!

Pius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Dilimpahkan ke Polda Metro, Begini Penyelidikannya
Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Dilimpahkan ke Polda Metro, Begini Penyelidikannya

Total ada dua laporan dugaan pelecehan seksual dilakukan Rektor Universitas Pancasila ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Alasan Firli Bahuri Pakai Masker Datangi Bareskrim: Walau Batuk Berat, Saya Datang
Alasan Firli Bahuri Pakai Masker Datangi Bareskrim: Walau Batuk Berat, Saya Datang

Firli berujar kedatangannya sebagai komitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri

Rincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Tak Hadiri Panggilan Polisi, Ini Alasannya
Rektor Universitas Pancasila Tak Hadiri Panggilan Polisi, Ini Alasannya

Rektor Univ. Pancasila diduga terjerat kasus pelecehan seksual

Baca Selengkapnya
Buntut Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, Sejumlah Petinggi di UI Diminta Mundur
Buntut Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, Sejumlah Petinggi di UI Diminta Mundur

Penangguhan gelar doktor terhadap Bahlil, ditangguhkan Universitas Indonesia setelah viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL

Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi MWA UI: Bukan Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, tapi Jadwal Yudisium
Klarifikasi MWA UI: Bukan Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, tapi Jadwal Yudisium

Menurutnya, dengan ujian sidang promosi di pertangahan Oktober 2024, maka tidak bisa mengikuti yudisium di November.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari

Baca Selengkapnya