Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rektor USK Sebut Kasus Saiful Mahdi Sudah Selesai Kalau dari Dulu Minta Maaf

Rektor USK Sebut Kasus Saiful Mahdi Sudah Selesai Kalau dari Dulu Minta Maaf Saiful Mahdi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Samsul Rizal menyatakan bahwa terkait dengan kasus Saiful Mahdi seharusnya sudah selesai sejak awal jika memang bersangkutan mau meminta maaf sebelumnya.

"Harusnya dari dulu sudah selesai kalau dia (Saiful Mahdi) minta maaf," kata Samsul Rizal, di Banda Aceh, Kamis (7/10).

Seperti diketahui, sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta atas kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya putusan tersebut, puluhan organisasi masyarakat sipil dan akademisi baik dalam maupun luar negeri mengajukan pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi kepada Presiden.

Kini, Presiden Joko Widodo telah menyetujui amnesti tersebut. Dan hari ini melalui rapat paripurna, DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti kepada dosen USK Banda Aceh Saiful Mahdi tersebut.

Terkait pemberian Amnesti ini, Samsul menyatakan bahwa amnesti itu merupakan hak Presiden, dan Saiful Mahdi sudah diputuskan bersalah dalam kasus ini.

"Kalau amnesti kan sudah mengaku bersalah dan meminta amnesti," ujar dia.

Samsul menyampaikan, sepengetahuan dirinya Saiful Mahdi sudah pernah diminta untuk meminta maaf oleh komisi senat di tempat ia memposting tuduhan atas kasus tersebut.

"Setahu saya, Saiful Mahdi diminta untuk minta maaf oleh komisi senat di tempat dia memposting yang menuduh Dekan Fakultas Teknis berbuat salah dalam seleksi CPNS," tandasnya.

Pemerintah Tunggu Surat Resmi DPR Usai Amnesti Disetujui

DPR menyetujui permintaan amnesti untuk Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Kamis (7/10).

Terkait hal tersebut Menko Polhukam Mahfud MD pun mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi serta mengapresiasi DPR yang telah mengambil langkah cepat untuk menyetujui amnesti tersebut. Dia menjelaskan dengan adanya keputusan tersebut pemerintah saat ini menunggu pemberitahuan resmi DPR sehingga bisa diimplementasikan dalam surat presiden (surpres).

"Kita yang di pemerintah menunggu pemberitahuan resmi oleh DPR, dan kita akan segera mengimplementasikan itu di dalam sebuah surat presiden, tentu saja tentang pemberian amnesti," kata Mahfud dalam saluran youtube Kemenko Polhukam, Kamis (7/10).

Dia berharap DPR bisa cepat untuk membuat surat. Sehingga pemerintah bisa memberikan amnesti kepada Saiful.

"Kalau DPR cepat kita juga cepat, karena Presiden sangat konsen terhadap upaya memberikan amnesty kepada orang terhadap orang yang menjadi korban UU ITE ini," bebernya.

Untuk diketahui Saiful Mahdi menjadi terpidana dijatuhi hukuman 3 bulan dan didenda Rp10 juta subsider kurungan 1 bulan. Kasusnya yaitu pencemaran nama baik dalam UU ITE. Ia mengkritik proses CPNS di kampus Unisyah tempatnya menjadi dosen. Kemudian, Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

"Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkum HAM dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/10).

Setelah itu pada Kamis(7/10) dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI yang memimpin sidang, Muhaimin Iskandar membacakan surat presiden terkait permohonan amnesti Saiful Mahdi.

"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," ujar Muhaimin dalam rapat paripurna.

Muhaimin menanyakan kepada peserta rapat paripurna apakah permintaan amnesti tersebut bisa disetujui. Rapat paripurna menyetujui permohonan amnesti dan selanjutnya akan diberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo.

"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses saya meminta persetujan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?" kata Muhaimin.

"Selanjutnya diberi jawaban surat tertulis dari DPR RI kepada presiden," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lewat Restoratif Justice, Status Tersangka Rektor UMI Nonaktif Dicabut
Lewat Restoratif Justice, Status Tersangka Rektor UMI Nonaktif Dicabut

Pencabutan status tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara khusus

Baca Selengkapnya
SK Pencopotan Dicabut, Prof Budi Santoso Batal Dipecat dari Dekan Unair
SK Pencopotan Dicabut, Prof Budi Santoso Batal Dipecat dari Dekan Unair

Pencabutan SK ini diumumkan Prof Nasih usai salat Ashar berjamaah dengan Prof Bus sapaan Prof Budi Santoso di Masjid Ulul Azmi Kampus C Unair.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru

Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang

Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
Narapidana Kasus Asusila pada Mahasiswi Masih Berstatus Dosen Aktif, Ini Respons Unsri
Narapidana Kasus Asusila pada Mahasiswi Masih Berstatus Dosen Aktif, Ini Respons Unsri

Terpidana Reza Ghasarma bebas dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

Baca Selengkapnya
Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya
Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya

Gelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pemilihan Rektor Berujung Gelar Guru Besar 2 Profesor Dicabut, Ini Penjelasan UNS
Gaduh Pemilihan Rektor Berujung Gelar Guru Besar 2 Profesor Dicabut, Ini Penjelasan UNS

Rektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar

Kasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya