Relawan Emak-emak Dihukum Penjara, Jubir Prabowo Mengaku Pembelaan Sudah Maksimal
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada trio relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) karena melakukan kampanye hitam terhadap capres, Joko Widodo atau Jokowi.
Juru Bicara Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, pihaknya menghormati proses hukum yang diputuskan. Dia mengatakan, tim hukum Prabowo sudah bekerja maksimal.
"Kami menghormati proses hukum yang sudah dilakukan, meski harapan kami emak-emak itu bisa dibebaskan setelah persidangan, namun kami menilai kerja tim advokasi sudah sangat maksimal sehingga vonis hakim hanya 6 bulan," kata Dahnil saat di hubungi wartawan, Rabu (31/7).
-
Siapa yang ikut kampanye Prabowo? Pasangan capres-cawapres nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hari ini Sabtu 9 Desember 2023 berkampanye di sejumlah daerah.
-
Siapa yang diduga menghina Prabowo? Media sosial digemparkan dengan akun bernama Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka, dan disebut-sebut menghina Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan anaknya beberapa tahun yang lalu.
-
Siapa yang operasi Prabowo? Tim dokter itu diketuai oleh Brigjen TNI Purn dr Robert Hutauruk.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Bagaimana Prabowo berkampanye? Prabowo bakal menghadiri Waktunya Indonesia Maju di Sentul International Convention Center (SICC)
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
"Sehingga insyaallah dua minggu lagi emak-emak asal Karawang tersebut akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga," sambungnya.
Dahnil mengungkapkan, yang paling penting bagi Prabowo adalah mengubur dendam politik sebagai residu Pilpres lalu. Maka dari itu, langkah strategis pihaknya memberikan bantuan hukum tanpa harus mengabaikan upaya penegakan hukum yang proporsional.
"Termasuk sejak awal Pak Prabowo sebutkan terkait dengan pemulangan Habib Rizieq Syihab, dan menghindari dendam politik berkepanjangan," terangnya.
Kemudian, menurut Dahnil, sikap Prabowo dari awal tidak pernah mengajak pendukungnya berkampanye hitam dan tidak memberikan ruang terhadap tindakan-tindakan berupa fitnah dan hoaks.
"Namun, beliau juga concern pada penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bukan penegakan hukum yang berpihak kepada yang berkuasa, siapa pun penguasanya," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada trio relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) karena melakukan kampanye hitam terhadap capres, Joko Widodo atau Jokowi.
Vonis 6 bulan penjara terhadap trio emak itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa. Emak-emak itu adalah Citra Widaningsih (44), Engkay Sugiyanti (49), dan Ika Feranika (45).
Menurut majelis hakim, mereka terbukti melanggar Pasal 14 (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Citra, terdakwa dua Engkay, dan dan terdakwa tiga Ika dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Elvina saat membacakan putusan emak-emak penyebar kampanye hitam itu di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, PN Karawang, Jawa Barat pada Selasa (30/7/2019).
Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Karawang, jaksa masih pikir-pikir. Sementara pengacara trio emak-emak di persidangan mengatakan cukup puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.
Pidana ini nantinya dijalani oleh Citra, Engkay, dan Ika dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sejak Februari 2019 lalu.
Sebelumnya video trio emak-emak beredar luas di media sosial. Ketiganya melakukan kampanye hitam secara door to door.
Mereka mendatangi warga dan mengatakan jika Jokowi menang Pilpres, pernikahan sejenis menjadi sah dan azan tak lagi dikumandangkan. Video kampanye hitam mereka ini tersebar melalui media sosial.
Polda Jabar pun menetapkan mereka sebagai tersangka pada 26 Februari 2019 lalu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaWamendes PDTT Paiman Raharjo memberikan klarifikasi terkait video viral yang mengklaim dirinya kampanyekan Gibran
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan ke-807 ini memprotes pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaMenurut Awiek, kader itu telah melenceng dari sikap PPP yang sudah mengusung paslon nomor urut 1 Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaRelawan BeJo yang tersebar dari Aceh hingga Papua ini juga memberikan dukungan Prabowo Gibran.
Baca SelengkapnyaSekjen Projo Handoko mengatakan organisasinya siap berubah menjadi partai bila diperintah oleh Jokowi.
Baca SelengkapnyaPara tokoh PDIP ini disidang karena memberikan sinyal dukungan kepada Prabowo
Baca SelengkapnyaJokowi dinilai memberikan dukungan kepada Prabowo lewat relawan.
Baca SelengkapnyaMenurut relawan, Prabowo merupakan sosok capres yang loyal pada pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Baca SelengkapnyaPanel mengatakan ada tiga nama bakal calon wakil presiden potensial yang diusulkan oleh Relawan Projo maupun Relawan Prabowo 08.
Baca SelengkapnyaProjo akan bekerja sama dengan relawan Jokowi lainnya yang masih tegak lurus dan tidak tergesa-gesa mendeklarasian capres 2024.
Baca Selengkapnya