Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Relawan Mer-C Sebut Tak Ada di SOP Sampaikan Swab Rizieq ke Satgas Covid-19 Bogor

Relawan Mer-C Sebut Tak Ada di SOP Sampaikan Swab Rizieq ke Satgas Covid-19 Bogor Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim hadirkan Bima Arya sebagai saksi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Satgas Covid-19 yang gagal mendampingi Rizieq Syihab saat tes swab PCR.

Awalnya, jaksa bertanya kepada saksi Dokter Handiki Habib selaku relawan Mer-C yang mendampingi Rizieq ternyata membawa sampel hasil swab test PCR ke RSCM tanpa sepengetahuan Rumah Sakit Ummi maupun pihak Rizieq.

"Iya, Akan diproses di Laboraturium patologi RSCM," kata Handiki.

Orang lain juga bertanya?

"Apakah kata akan diproses di lab patologi RSCM siapa saja yang tahu? Andi tatat tahu? Habib Rizieq, Habib Hanif tahu?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," timpal Handiki.

Atas hal itu, Handiki menjelaskan keputusannya melakukan pengecekan sampel hasil swab test PCR di RSCM, hanya diketahui dokter Tonggo Meaty Fransisca yang turut menjadi tenaga kesehatan pendamping Rizieq.

Lantas, jaksa kembali mengkonfirmasi kepada Handiki apakah pernah dihubungi pihak Satgas Kota Bogor yang meminta pendampingan dalam pengujian sampel swab test PCR Habib Rizieq.

"Apakah saudara ditelepon Satgas Covid-19 Kota Bogor?" tanya jaksa.

"Saya ditelepon orang yang mengaku dari Satgas Covid-19 Kota Bogor pada Jumat Malam. Dia tanya akan dibawa kemana? Saya jawab kalau sudah ada, saya sampaikan hasil," jawab Handiki sambil tirukan percakapan itu.

"Tidak saudara sampaikan lab-nya?" tanya kembali jaksa.

"Tidak, karena tidak ada di SOP. Jadi tim yang tahu tim yang melakukan swab, saya meminta dokter Tonggo dan Rumah Sakit Ummi," timpal Handiki.

Lebih lanjut, Jaksa menanyakan ke saksi lain yakni Tonggo Meaty Fransisca selaku Dokter Mer-C pendamping Rizieq Syihab yang melakukan swab test PCR. Tanpa pendampingan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

"Oke kemudian kan tadi yang menyuruh tadi mendampingi Satgas Covid-19 itu siapa?" tanya jaksa

"Bapak Andi Tatat," jawab Tonggo.

"Kemudian karena Satgas Covid-19 tidak datang lakukan lah Swab Test PCR, itu yang pure melakukan itu siapa?" tanya kembali jaksa.

"Kami melakukan suatu tindakan medis juga apabila pasien nyaman. Pada saat itu Habib Hanif. Saya kenal Habib Hanif di RS Habib Hanif mengatakan bahwa sudah menunggu dari Jam 10 jadi tidak mungkin orang yang menunggu dari jam 10 kita tunggu. Mengingat kita harus menyerahkan hasil itu takutnya nanti tutup. Karena kan katanya harus segera. Jadi kita sepekat bahwa, yasudah kita lakukan tanpa menunggu satgas covid," jelas Tonggo.

Kemudian, saat jaksa menanyakan apakah permintaan melakukan swab test PCR itu tanpa pendampingan Satgas Covid-19 berdasarkan permintaan Habib Hanif. Yang lantas dibantah oleh Tonggo kalau pelaksanaan swab test berdasarkan kesepakatannya bersama Handiki.

"Saya yang akhirnya memutuskan. Habib Hanif hanya bilang bahwa abah menunggu dari jam 10," kata Tonggo

"Jadi saksi-lah yang memutuskan untuk di Swab PCR. Tanpa Satgas Covid?" tanya jaksa.

"Iya. Karena saya nanti setelah itu toh setelah itu saya pikir Satgas Covidnya, bakal datang setelah melakukan pun Satgas Covidnya enggak datang-datang," timpalnya.

Bima Arya Tegur RS Ummi Akibat Tak Ada Koordinasi

Dalam sidang sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya mengungkapkan alasan dirinya kekeh mendapatkan hasil test swab Habib Rizieq Syihab. Pasalnya diketahui Rizieq yang dirawat di RS Ummi, terindikasi telah melakukan kontak erat usai bertemu dengan Walikota Depok Muhammad Idris yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Saya sampaikan kembali keinginan untuk perjelas kondisi Habib lewat tes swab karena ada indikasi informasi yang kami dapatkan, kalau beliau telah melakukan kontak erat dengan orang yang dikatakan positif antara lain Walikota depok," kata Bima saat sidang.

Karena hal itu, Bima meminta kepada Dirut Andi Tatat agar meneruskan permintaannya kepada keluarga Habib Rizieq untuk dilakukan tes swab PCR. Namun demikian setelah adanya kesepakatan dengan Andi, namun pihak keluarga Rizieq besoknya mengabarkan telah lakukan tes swab dengan tim Mer-C.

"Andi tatat sampaikan setuju dan saya tanya siapa yang melakukan swab, ada tim khusus kata Andi Tatat. Tapi Dinkes siap, kalaupun ada tim khusus silakan tapi tetap didampingi Dinkes. Rs Ummi menyatakan siap, untuk dampingi dinkes dan saya tanya kapan siapnya, kata RS Ummi masih menunggu tim dari Jakarta," katanya.

"Lalu Jumat saya dikabari bahwa sudah dilakukan proses swab dan saya kok tak dikasih tahu Andi Tatat dan dari Andi Tatat mengaku hal tersebut terjadi tanpa koordinasi dengannya. Dan itu yang membuat saya untuk kembali melakukan test agar seluruh protokol kesehatan dipatuhi di sana," tambah dia.

Karena kejadian tak adanya koordinasi tersebut, lantas Bima mengatakan kalau Andi Tatat langsung di tegur, karena selaku pimpinan rumah sakit tidak mengetahui kondisi pasiennya. Lalu, Bima langsung memerintahkan Dinkes dan Satgas Kota Bogor untuk melakukan tes swab ulang yang ternyata ditolak oleh keluarga Rizieq.

"Saya menegur dokter Andi Tatat bagaimana mungkin pimpinan Rumah Sakit tidak mengetahui kejadian di RS-nya bahwa ini adalah protokol kesehatan. Saya hanya ingin pastikan beliau sudah dilakukan test swab dengan siapa pun oleh karena itu saya perintahkan satgas melakukan tes swab ke RS Ummi. Dan Satgas melaporkan pihak keluarga khususnya habib nolak untuk swab," terangnya.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini tercatat pada perkara nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.

Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.

Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP