Rem bus Transjakarta blong, mengapa sopir yang jadi tersangka?
Merdeka.com - Sebuah bus Transjakarta menabrak delapan pengendara sepeda motor dan tiga unit mobil di Mampang, Jakarta Selatan, kemarin. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ditemukan bekas jejak rem di jalanan.
Dari keterangan polisi sementara di lokasi kejadian diduga kecelakaan tersebut diakibatkan rem blong. Kanit Laka Lantas Polda Metro Jaya AKP Samakun menyatakan telah menetapkan supir Transjakarta yang bernama Undang Kurniawan (26) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Lantas, mengapa setiap terjadi kecelakaan bus Transjakarta akibat rem blong, polisi menetapkan sopir menjadi tersangka bukan dari pengelola bus yang lalai akibat tidak melakukan pengecekan kondisi bus?
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Bagaimana cara menjaga keselamatan di perjalanan? Setelah mengetahui doa bepergian, selanjutnya dijelaskan tips menjaga keselamatan. Tips ini bisa dilakukan ketika Anda menggunakan kendaraan pribadi:
-
Apa yang harus dilakukan pengemudi sebelum melakukan perjalanan jauh di jalan tol? Bagi pengemudi yang akan melakukan perjalanan jauh melalui jalan tol, sangat penting untuk mengetahui tarif tol sebelum keberangkatan.
-
Bagaimana cara memeriksa motor sebelum mudik? Sebelum memulai perjalanan mudik, sangat penting untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh pada sepeda motor Anda. Ini termasuk memeriksa mesin, oli, lampu, ban, rem, dan surat-surat kendaraan.
-
Apa yang harus dipersiapkan sebelum berkendara di jalan tol? Keselamatan saat berkendara di jalan tol memerlukan perhatian penuh terhadap kondisi kendaraan, kesiapan pengemudi, serta kepatuhan pada peraturan lalu lintas.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan penetapan tersangka sopir bukan berarti kepolisian asal dalam menetapkan. Sebab, kata dia, kecelakaan rem blong juga menjadi tanggung jawab yang harus diemban oleh sang sopir.
"Karena dia yang mengemudikan, seharusnya sebelum dia berangkat harus mengecek semua kondisi. Misalnya harus cek rem, karena dia yang bawa kendaraan itu. Sama kalau ada orang yang bawa motor dan tabrak orang, ya pengendara motor itu yang salah karena menyebabkan kecelakaan," kata Iqbal saat dihubungi merdeka.com, Senin (22/6) malam.
Dia memaparkan, sampai saat ini baru sang sopir yang ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan sampai saat ini pihak kepolisan masih mendalami kasus tersebut apakah ada kelalaian dari pengelola Transjakarta karena membiarkan salah satu rem dari busnya tidak berfungsi sampai menyebabkan kecelakaan.
Namun, Iqbal menerangkan apabila nanti dari keterangan sopir rem blong tersebut telah dilaporkan ke pihak Transjakarta, dan tak digubris, maka kepolisian dapat menetapkan pihak Transjakarta sebagai tersangka.
"Misalnya supir sudah ngomong karena rem blong ke pihak Transjakarta dan ada saksinya, baru kita tetapkan tersangka juga," terang dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, kepolisian terus mengumpulkan alat bukti dari berbagai saksi, di antaranya teknisi dan pengelola bus transjakarta tersebut.
"Kita lakukan penyelidikan, nanti pihak Ditlantas akan berkoordinasi dengan Dirkrimum bila ada temuan alat bukti yang ditemukan ada pembiaran. Ada hal-hal yang seharusnya dilakukan, tetapi tidak dilakukan," terangnya.
Sopir bus transjakarta saat ini diperiksa oleh polisi dan dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman pidana sopir tersebut adalah lima tahun penjara. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir bus Putera Fajar sempat dua kali coba perbaiki rem tetapi gagal. Bukannya minta bantuan tapi tetap jalan.
Baca SelengkapnyaDirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo mengatakan penyelidikan kecelakaan tersebut menggunakan metoda TAA (Trafic Accident Analysis).
Baca SelengkapnyaSopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca SelengkapnyaTidak ditemukan ada bekas pengereman dari bus Putera Fajar di lokasi kejadian
Baca SelengkapnyaKNKT masih menyelidiki apakah perubahan pada bus tersebut dapat mengurangi kekuatan dan fungsi rem atau tidak.
Baca SelengkapnyaMenurut Djoko, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
Baca Selengkapnya11 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini, sopir bus SMK Lingga Kencana masih mendapat perawatan intensif di RSUD Subang.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu.
Baca SelengkapnyaKorban tewas terdiri atas enam perempuan dan lima laki-laki serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab secara langsung terkait ketidaklayakan kendaraan bus.
Baca SelengkapnyaSadira mengaku sudah mengetahui terkait kerusakan rem pada kendaraan bus dikendarainya.
Baca Selengkapnya