Remaja 15 tahun korban perkosaan dibui karena aborsi, ini penjelasan MA
Merdeka.com - Mahkamah Agung menghormati vonis enam bulan bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian terhadap remaja 15 tahun di Jambi yang dinyatakan bersalah telah mengaborsi kandungannya.
Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, adanya peristiwa itu menjadi konsentrasi Mahkamah Agung sebagai lembaga induk peradilan dalam menghadapi perkara yang melibatkan anak-anak.
Abdullah juga mengatakan pihaknya tak memungkiri bahwa kejadian nahas yang menimpa remaja 15 tahun itu kerap kali menimbulkan dilematis terhadap para hakim. Di satu sisi, si remaja merupakan korban perkosaan sang kakak yang berusia 17 tahun, namun ia dianggap sebagai pelaku karena telah mengaborsi janin yang saat keluar masih hidup.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kapan janin ditemukan di kaki mumi remaja? Pengungkapan ini berasal dari penggalian yang dilakukan para arkeolog pada tahun 1908, ketika tubuh janin yang dibalut perban dan sisa-sisa plasenta terungkap di antara kaki sang remaja.
-
Dimana anak-anak dikorbankan? Sejauh ini, para peneliti baru bisa mengidentifikasi sisa-sisa 64 anak dari total 106 anak yang ditemukan pada 1967, di sebuah tangki air bawah tanah yang dikenal sebagai chultun, di situs Chichén Itzá, Meksiko Selatan.
-
Siapa yang mengorbankan anak-anak? Sebagai pusat kekuasaan utama di Mesoamerika pra-Hispanik, Chichén Itzá terkenal dengan tradisi berdarahnya, penduduk masa ini juga mengorbankan kerabat termasuk saudara kandung khususnya laki-laki.
"Ini memang dilematis, satu sisi memastikan hukum dan keadilan. Kalau bicara soal keadilan tentunya semua ingin mendapatkan keadilan tetapi adil itu sendiri ketidaksamaan. Sedangkan prinsip hukum, kesamaan. Kalau disamakan justru tidak adil," ujar Abdullah di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
Abdullah juga mengimbau agar seluruh pihak terkait lebih aktif lagi dalam memantau pergaulan ataupun aktivitas remaja khususnya di usia 17 tahun ke bawah. Sebab, ujar Abdullah, korban perkosaan sang kakak itu diakibatkan seringnya si kakak menonton video asusila.
Dari kasus ini, sang kakak telah divonis dua tahun penjara, sedangkan korban divonis enam bulan penjara. Kini, sang ibu dari keduanya masih menjalani proses persidangan karena turut serta membantu proses aborsi dan menguburkan jenazah janin seadanya.
Si korban sendiri diketahui melakukan aborsi saat usia kandungannya memasuki bulan ke-enam dengan cara memijit-mijit perutnya sampai janin keluar.
Tindakan si korban dalam melakukan aborsi menimbulkan pembahasan lebih lanjut di kalangan masyarakat mengenai hukum aborsi di Indonesia. Sedianya menurut aturan hukum di Indonesia aborsi diizinkan jika kandungan masih berusia kurang dari enam minggu.
Sementara berdasarkan Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Kesehatan, pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi diberikan hanya dalam dua kondisi berikut;
1. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin yang menderita cacat bawaan, maupim yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSaat ini jenazah bayi sudah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan masih mengatur tentang aborsi. Namun, ketentuan usia kehamilan tak lagi dicantumkan.
Baca SelengkapnyaKejadian itu memukul mental MA yang diduga kuat mengalami depresi.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPacar dari siswi SMK itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaSkenario aborsi terungkap usai keduanya meminta surat pengantar pemakaman.
Baca Selengkapnya