Remaja 16 Tahun di Bangli Disetubuhi Ayah Tiri hingga Hamil 7 Bulan
Merdeka.com - Seorang pria berinisial MW (52) dilaporkan ke polisi. Warga Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali, ini dituding telah menyetubuhi anak tiri sekaligus keponakannya, KJ (16).
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan memaparkan, kasus itu terbongkar sebulan terakhir setelah Ibu kandung korban curiga melihat perubahan putrinya.
"Awalnya ibunya curiga anaknya muntah- muntah dan segala macam, akhirnya diperiksa di puskesmas dan disampaikan bahwa anaknya telah hamil," kata AKBP Aryawan saat dihubungi, Kamis (16/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pria ke mantan anak tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Korban kemudian dibujuk untuk memberi tahu pelaku yang menghamilinya. Namun, remaja itu tetap tidak mengaku.
Kasus itu kemudian sampai ke aparat desa. Mereka menggelar rapat dan menanyakan kepada korban. Tapi korban tetap tidak mengaku.
"Terus, sampai akhirnya melibatkan Babinkatbtimas, Babinsa, sama masih tidak mengaku. Akhirnya baru pihak keluarga itu melaporkan ke Polsek," imbuhnya.
Kemudian, Polsek Tembuku melakukan penyelidikan. Korban akhirnya mengaku dia dihamili ayah tirinya. "Karena ini menyangkut anak di bawah umur, Polsek akhirnya menyerahkan kepada Polres," ujarnya.
Korban diketahui tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya dalam satu rumah sejak berusia 5 tahun. Sang ayah tiri juga merupakan kakak dari ayah kandung korban.
"Ini kan bapak tirinya, bapak tiri nikah sama ibu kandungannya anak ini. Pelaku pamannya juga," ungkap Aryawan.
Korban mengaku disetubuhi pelaku sejak Februari 2021. Saat ini korban sudah hamil 7 bulan. "Tahun 2021 dari Bulan Februari, itu pengakuan awal kita dalami lagi, kan kita pelan-pelan kalau urusan anak di bawah umur," ujarnya.
Sementara itu, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. "(Pelaku) masih periksa dulu. Bapak kandungnya sebagai pelapor, bapak kandung berarti adik kandung pelaku," tutup Aryawan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca Selengkapnya