Remaja 17 tahun sekap pacar dan perkosa tiga kali
Merdeka.com - Polisi menggerebek rumah remaja berinisial AS ketika pemuda 17 tahun itu tengah melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Penggerebekan dilakukan polisi bersama keluarga gadis berinisial B yang disebut pacar AS.
Penggerebekan dilakukan lantaran gadis berinisial B tak pulang ke rumah beberapa hari ini. Akhirnya, keluarga mendatangi rumah pelaku di Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Pelaku tak bisa mengelak karena korban yang merupakan siswi sekolah menengah kejuruan di Palembang itu berada di kamarnya. AS langsung digiring ke kantor polisi untuk berhadapan dengan hukum.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang terjadi saat penggerebekan? Di sana lah penyerangan terhadap anggota polisi terjadi dan diduga dilakukan keluarga GS. Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kepada polisi, AS mengaku telah berhubungan badan dengan korban, tiga kali di rumahnya. Saat itu, korban menginap dan tidur bersama ibu pelaku beberapa hari.
"Saya tidak kuat lihat dia tiduran, saya ajak ke kamar dan berbuat begituan (hubungan badan)," ungkap tersangka AS di Mapolresta Palembang, Senin (4/9).
Terakhir kali perbuatan itu dilakukan di malam Idul Adha. Tersangka berdalih perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama-sama suka. Dia juga mengaku siap bertanggung jawab jika pacarnya hamil.
"Kami memang pacaran, tidak ada paksaan. Siapa juga yang suruh nginap di rumah saya, dia datang sendiri," kata dia.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, korban justru menuturkan pengakuan berbeda. Gadis berusia 16 tahun ini mengaku dipaksa AS menginap di rumahnya. Padahal keluarga AS melarangnya. Gadis itu termakan bujuk rayu AS sehingga dia 'disekap' beberapa hari dan diperkosa tiga kali.
"Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pemeriksaan masih berlangsung oleh penyidik unit PPA," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca Selengkapnya