Remaja di Bali digilir dua sepupunya setelah dicekoki miras
Merdeka.com - Ni Made WS (17), remaja asal Desa Tianyar Timur, Kubu Karangasem, Bali, digilir dua orang sepupunya, Senin (1/8) lalu.
Dua pelaku yakni Made M (28) dan Gede M (20), melakukan perbuatan kotor itu ketika MWS dalam keadaan mabuk. Hingga akhirnya kakak kandung korban menemukannya dalam keadaan bugil di sebuah bale-bale.
"Korban melaporkan tindakan asusila yang dilakukan dua pria dan masih ada hubungan saudara. Pengakuan korban saat tindakan asusila dilakukan dirinya dalam keadaan tidak sadarkan diri," ungkap Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Noor Maghantara, saat dihubungi, Rabu (10/8).
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Noor menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban ikut pesta minuman keras yang digelar kedua pelaku di rumahnya. Korban yang sudah dalam keadaan mabuk hingga tak sadarkan diri, menjadi kesempatan dua pelaku untuk menggilirnya.
Usai melampiaskan nafsunya, korban ditinggalkan dalam kondisi tanpa busana. Hingga akhirnya kakak kandung korban datang dan membawa pulang.
Akan tetapi, korban mencabut laporannya di tengah kasus tersebut dalam proses penyidikan. "Korban mengaku tidak ada tekanan, murni keinginan dari dirinya dan keluarga untuk tidak melanjutkan perkara tersebut," ujarnya.
Kendati demikian, Noor menegaskan proses hukum tetap dilanjutkan meski korban telah mencabut laporannya. Dia menuturkan, tindakan tersebut melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, sehingga pelaku akan diproses untuk memberikan efek jera.
"Iya benar memang dicabut tapi proses hukum tetap jalan sesuai undang-undang dengan tujuan agar ada efek jera dan pelak tidak melakukan hal serupa lagi," ucap Noor.
Hingga kini, kedua pelaku masih tetap ditahan meski pihak korban mencabut laporannya.
"Pencabutan laporan ini setidaknya bisa memperingan hukuman pelaku sat masa persidangan nanti," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPPA Bali, Ni Nyoman Suparni mengatakan, jika korban tidak menerima ancaman dan tekanan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, tindakan pencabutan laporan tersebut murni atas keinginan korban yang memilih langkah kekeluargaan.
"Memang sudah dicabut. Kita hanya melakukan pendampingan, dan melakukan penguatan mental. Masalah kasusnya dicabut atau tidak, itu hak korban. Saya tak memiliki hak untuk mengintervensi," tutup Suparni.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSamsul Arif, orangtua korban, menuturkan hasil pemeriksaan pihak rumah sakit menyatakan ada syaraf mata putrinya di sebelah kanan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut. Meski belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaTindakan rudapaksa dan pelecehan dilakukan ketika orang tua korban tidak di rumah.
Baca SelengkapnyaViral Remaja Cekoki Miras ke Anak TK di Tulungagung, Ini Pengakuannya saat Diinterogasi Warga
Baca SelengkapnyaSang pejabat bahkan sudah membuatkan draf susunan kalimat yang diminta untuk dibacakan di hadapan awak media.
Baca SelengkapnyaVideo pengeroyokan terhadap seorang siswi SMP di Sumatera Barat viral di media sosial. Tiga pelaku yang juga siswi SMP kini diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaBawa Kabur Honda Beat Setelah Tikam Korban, Dua Begal Malah Tinggalkan CBR
Baca SelengkapnyaPolisi kembali menetapkan tersangka kasus duel dua remaja putri menggunakan celurit hingga viral di media sosial. Jumlah tersangka kini menjadi tiga orang.
Baca Selengkapnya