Remaja di Indragiri Hilir nyaris diamuk massa gara-gara masuk kamar anak gadis
Merdeka.com - Seorang remaja di Kabupaten Indragiri Hilir, berinisial B (15), nyaris dihajar massa. Sebab, pemuda itu nekat masuk dalam kelambu kamar anak gadis berusia 14 tahun secara diam-diam. Aksinya ketahuan orangtua korban. Dia mencoba kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.
"Pelaku sudah dijemput anggota (Polisi) ketika sembunyi di rumah warga, saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lanjutan," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra kepada merdeka.com, Rabu (20/12).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/12) sekitar pukul 22.00 Wib, di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Awalnya, ibu korban mendengar suara aneh dari jendela kamar anaknya.
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
-
Bagaimana pemuda itu berhasil lolos? 'Usaha tidak mengkhianati hasil,' tulisnya dalam video.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana bocah tersebut bisa keluar? Pria dewasa yang membantu bocah ini menyuruhnya memiringkan kepalanya agar memudahkannya untuk keluar. Dengan memegang kepala dan memutar kepala secara pelan-pelan, alhasil kepala bocah tersebut berhasil keluar dengan kondisi bersih tanpa luka.
-
Bagaimana cara pelaku masuk ke rumah? Mereka akan beraksi setelah diberi kode oleh pelaku yang pura-pura bertamu. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Penasaran, dia langsung menuju kamar anak gadisnya itu. Alangkah kagetnya dia ketika melihat pemuda tersebut bercengkrama dengan anaknya di dalam kelambu. Dia langsung teriak-teriak. Karena takut, remaja itu bergegas kabur dari rumah tersebut.
"Ibu korban menanyakan apa yang terjadi kepada anaknya, ternyata telah terjadi perbuatan pencabulan. Kemudian, ayah korban datang karena mendengar suara ribut-ribut," kata Christian.
Begitu mengetahui anak gadisnya dicabuli, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu kepada RT setempat, kemudian diteruskan ke Polsek Kemuning.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumah salah seorang warga. Perkara ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Inhil," ucap Christian.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaTerkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaSeorang remaja berusia 14 tahun ditangkap atas tuduhan kasus pembunuhan. Ayah dan nenek meninggal.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di indekos korban yang berlokasi di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPemilik rumah menakut-nakuti maling dengan ular, hingga maling teriak histeris.
Baca SelengkapnyaKorban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca Selengkapnya"Iya, teman perempuan korban. Sedang kita lakukan pemeriksaan," tutur Adhi.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, pelaku MA terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya