Remaja di NTB Ditangkap Polisi Usai Curi Uang Rp22.000 Dalam Kaleng Khong Guan
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menangkap remaja 18 tahun berinisial NW. Dia diduga mencuri uang sebesar Rp22.000 di rumah salah seorang warga, Senin dinihari, pukul 03.00 WITA.
"Terduga pelaku dan barang bukti uang dan satu unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Barat AKP Muhaemin, seperti dilansir Antara, Senin (13/5).
Dari keterangan para saksi, terduga pelaku datang ke rumah korban berinisial RR (33), yang beralamat Lingkungan Sampir B, Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan menggunakan sepeda motor.
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Setelah itu, terduga pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah yang terkunci. Dia lantas mengambil satu kaleng biskuit merek Khong Guan yang berisikan uang sejumlah Rp22.000 yang ditaruh di atas meja.
Setelah itu, terduga pelaku masuk kembali ke dalam kios milik korban dan mencari uang lainnya dengan cara mengangkat karpet kios, kemudian membuka "magicom" dan ember putih. Akan tetapi, terduga pelaku tidak menemukan uang.
Selanjutnya, pada saat terduga pelaku akan pergi keluar dari kios tersebut, datang anak korban berinisial IM dan melihat terduga pelaku bersembunyi di bawah kursi. IM langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Terduga pelaku akhirnya diamankan di tempat kejadian perkara tanpa ada perlawanan," kata Muhaemin.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca SelengkapnyaKorban disekap saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah. Pelaku menggasak sejumlah harta benda orangtua korban.
Baca SelengkapnyaSaat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri berusia 14 tahun di Kota Kupang, ERP harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPelaku pencurian kotak amal mengaku mabuk dan membakar tirai saf musala di Tebet karena diganggu nyamuk.
Baca SelengkapnyaSejumlah bukti didapati dari hasil penangkapan Indra alias Dragon, 28 tahun, pelaku pembunuhan
Baca SelengkapnyaAipda JN (44) ditangkap di salah satu kafe awasan Pantai Losari, Makassar, Sabtu (9/12).
Baca SelengkapnyaKorban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca Selengkapnyapelaku merupakan seorang anak yatim piatu dan tidak bersekolah itu nekat mencuri karena sekedar ingin memiliki ponsel.
Baca SelengkapnyaTerlihat pelaku mengancam dan meminta HP serta uang dari pemilik warung.
Baca SelengkapnyaSetelah mencuri, dia membongkar dan mempreteli seluruh body sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan itu.
Baca SelengkapnyaSaat WSU melakukan pencurian ternyata EM tengah berada di luar kota.
Baca Selengkapnya