Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Remaja di NTT Cabuli Anak Orangtua Asuhnya Sendiri

Remaja di NTT Cabuli Anak Orangtua Asuhnya Sendiri Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kali ini bocah EE (4) dicabuli SIT (15), yang sudah lama diasuh orangtua korban.

Bocah EE sudah tiga kali dicabuli SIT, dua kali pada bulan September dan satu kali pada bulan Oktober 2021.

Kapolsek Oebobo, AKP Joni FM Sihombing mengaku, saat itu sekitar pukul 02.00 Wita orangtua korban sedang tidur, sementara korban masih bermain game di handphone. Pelaku yang sudah lama tinggal di rumah korban karena diasuh orangtua korban mengajak korban ke kamar tidurnya.

Orang lain juga bertanya?

"Di kamar tidur pelaku mencabuli korban," kata Joni Sihombing, Rabu (13/10).

Usai mencabuli korban, pelaku menyuruh korban kembali ke kamarnya dan pelaku melanjutkan tidurnya. Keesokan hari, korban mengeluhkan rasa sakit saat kencing sehingga ibu korban memeriksa korban serta menginterogasi korban.

Korban berterus terang kalau ia sudah berulang kali dicabuli pelaku saat orangtua korban tidur. Orangtua korban kemudian melaporkan ke polsek Oebobo.

"Sesuai keterangan saksi dan saksi korban serta hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku ternyata sudah tiga kali mencabuli korban dan selalu dilakukan tengah malam," jelas Joni Sihombing.

Menurut Joni Sihombing, pihaknya membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang menjalani pemeriksaan medis dan visum. "Hasil visum menyatakan korban dicabuli," ujarnya.

Polisi juga mengamankan pelaku. "Namun karena pelaku adalah anak di bawah umur dan kita belum ada sel untuk anak, maka pelaku kita titipkan ke keluarga pelaku sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ditambah pasal 64 KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali.

"Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," tutup Joni Sihombing.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun

Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.

Baca Selengkapnya
Jeritan Pilu Dua Anak dari Jombang, Tumbuh dalam Bayang 'Kengerian' Ayah Tiri
Jeritan Pilu Dua Anak dari Jombang, Tumbuh dalam Bayang 'Kengerian' Ayah Tiri

Sejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.

Baca Selengkapnya
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian

Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Bali, Dicabuli Kakek-Paman hingga Tertular Penyakit Kelamin
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Bali, Dicabuli Kakek-Paman hingga Tertular Penyakit Kelamin

Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT

Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Pelajar SMP Ini Bikin Geleng-Geleng, Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Kelakuan Pelajar SMP Ini Bikin Geleng-Geleng, Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

MA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.

Baca Selengkapnya
Miris, Bocah 5 Tahun di Cengkareng 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Saudaranya
Miris, Bocah 5 Tahun di Cengkareng 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Saudaranya

EA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.

Baca Selengkapnya
Keluarga Ungkap Kronologi Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi di Surabaya
Keluarga Ungkap Kronologi Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi di Surabaya

Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.

Baca Selengkapnya
Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya dari SD Hingga Lulus SMA
Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya dari SD Hingga Lulus SMA

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.

Baca Selengkapnya
Bapak Tega Cabuli Dua Putrinya Usai Istri Meninggal Dunia
Bapak Tega Cabuli Dua Putrinya Usai Istri Meninggal Dunia

Aksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.

Baca Selengkapnya
Seorang Ayah di Rokan Hilir Tega Ajak Dua Putrinya Threesome
Seorang Ayah di Rokan Hilir Tega Ajak Dua Putrinya Threesome

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya