Remaja di NTT Ditetapkan Tersangka Usai Bunuh Pemerkosanya, Ini Pertimbangan Polisi
Merdeka.com - M, seorang remaja putri berusia 16 tahun ditetapkan tersangka kasus pembunuhan. Ia nekat menghabisi nyawa NB, pria 48 tahun karena disebut-sebut hendak memerkosanya.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Librian mengungkapkan ada pertimbangan sendiri sampai akhirnya M ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus pembunuhan.
Salah satunya, fakta yang didapat bahwa M sudah membawa pisau dari rumahnya saat diajak bertemu oleh korban. Motif itu masih terus didalami.
-
Kenapa pelaku melakukan pembunuhan? Adapun, keterangan MAS, saat itu ayahnya sedang tidur bersama ibunya.Kemudian, MAS turun mengambil pisau di dapur, kemudian naik lagi ke atas dan melakukan penusukan.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
"Memang, kita penyidik sedang mendalami baik keterangan saksi-saksi maupun si M ini, kita masih kumpulkan bukti-bukti itu. Memang dari keterangan si M ini memang sudah membawa pisau dari rumah. Kemudian sebelumnya diajakin sama si korban ini, menuju ke pinggir pantai kemudian mereka melakukan hubungan (intim)," kata Andre saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/2).
"Setelah melakukan hubungan (intim), masih di sekitar pantai. Nah si korban ini minta berhubungan lagi, akhirnya cekcok berantem. Akhirnya dibunuh-lah dengan pisau yang dibawa dari rumahnya itu," sambungnya.
"Itu (motif bawa pisau) memang yang masih kita dalami. Namanya pelaku, mungkin dia shock. Jadi itu masih kita dalami. Berkaitan dengan motif itu masih kita dalami, apa yang buat dia melakukan itu," ujarnya.
Penetapan Tersangka
Kemudian, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah mengetahui runutan kejadian yang diungkap pelaku sendiri.
"Ya kan tadi bahwasanya ada hubungan di 2020, kemudian sudah berkali-kali melakukan hubungan. Artinyakan jadi bukan dalam konteks yang tidak punya kaitan dari rangkaian cerita itu. Yang akhirnya penyidik menetapkan tersangka itu," jelasnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap remaja putri tersebut. Mengingat bahwa usianya masih di bawah umur.
"Jadi memang terkait dengan kejadian tindak pidana memang ada perbuatannya itu, tapi penanganannya karena yang bersangkutan anak kita kedepankan hak-hak anak dan perlindungan anak sebagai pelaku tindak pidana. Terkait dengan informasi yang disampaikan tadi itu, termasuk sama kejadian di Bekasi itu, itu tadi sudah saya ceritakan kronologisnya," bebernya.
"Kalau pun ini dipandang sebagai perbuatan melindungi dia, itu nantikan melalui pengadilan yang memutuskan," sambungnya.
Sudah 3 Kali Berhubungan Intim
Andre mengungkap sudah tiga kali hubungan intim yang dilakukan antara korban dan pelaku. Pertama kali pada Mei 2020. Pun, keduanya masih memiliki hubungan keluarga yakni sepupu.
"Menurut pengakuannya 3 kali, tapi itu masih kita dalami terkait kebenaran info itu. Menurut keterangan si M, pertama kali melakukan itu di bulan Mei 2020. Jadi bukan yang pertama, jadi memang bahkan si korban itu walaupun sudah masih sepupu tapi memang memiliki ketertarikan kepada si M ini. Jadi si M ini pernah di ajak menikah, bahkan si korban ini minta si M jadi istri kedua. Tapi si M ini nolak," ungkapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus pidana yang diduga dilakukan oleh anak ini.
Baca SelengkapnyaPeristiwa pembunuhan itu diketahui pada Sabtu (30/11) dini hari pukul 01.00 WIB.
Baca Selengkapnya"Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun," kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita.
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) ini terungkap berawal dari orang tua korban yang melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan awal, remaja berinisial MAS itu mengaku mendengar bisikan sehingga mengambil pisau di dapur untuk menghabis ayah dan nenek serta melukai ibu.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaMeski telah diamankan polisi, keterangan terduga pelaku masih berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPembunuhan itu diketahui terjadi di perumahan daerah Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11) dini hari
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke psikiater itu diungkap ibunda pelaku saat diperiksa polisi sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaJenazahnya ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah.
Baca Selengkapnya