Remaja pemalsu vodka dan whisky beromzet puluhan juta dibekuk
Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil membekuk remaja berinisial AJ yang baru berusia 21 tahun pelaku pemalsuan minuman keras Mansion House jenis Vodka dan Whisky yang diproduksi dirumahnya sendiri.
Selain mengamankan tersangka di rumahnya yang terletak di Dusun Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.322 botol miras beralkohol palsu jenis Mansion House merek Vodka dan Whisky siap edar dan 2 kardus tutup botol mansion house.
Kemudian polisi juga mengamankan 1 unit komputer, 1 unit alat press tutup botol, 8 bundel label mansion house, 1 drum alkohol isi sekitar 10 liter, 1 galon minuman beralkohol jenis mansion house yang belum dikemas, 2 galon kosong bekas mansion house, 4 karung botol kosong mansion house.
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
-
Bagaimana kemiripan mereka terlihat? Kemiripan mereka juga terlihat lewat sejumlah foto selfie saat sama-sama mengenakan kacamata hitam.
-
Bagaimana cara 'sinonim' menyesuaikan gaya bahasa? Sinonim dapat digunakan untuk menyesuaikan gaya bahasa dengan situasi, kondisi, dan audiens yang berbeda.
-
Bagaimana ojol dikeroyok? Tiba-tiba ada orang bonceng bertiga tidak pakai helm, bilangnya pak jalan macet. Jalan, jalan jalan,' ujar Damari.
-
Apa yang paling mirip dari mereka? Kesamaan pada mata paling banyak di-notice netizen di antara keduanya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Lalu ada juga 1 buah ember kosong tempat mencampur mansion house, 1 drum kosong untuk mengoplos bahan miras, 10 lembar pita cukai masing-masing berisi 36 buah, 1 buah alat penyedot, 4 botol perisa/essence, 2 buah buku catatan pembelian, 1 bundel nota penjualan, 1 buah modem internet merek Smartfren dan 1 buah alat pengaduk cairan.
"Pelaku memproduksi dan mengedarkan atau menjual sendiri minuman beralkohol jenis mansion house merek vodka dan whisky tanpa dilengkapi ijin dan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan dalam kemasan," tegas Direskrimsus Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Raya, Semarang, Jawa Tengah Kamis(24/4).
Djoko mengatakan dari pengakuan tersangka, bahan baku diperoleh dari Kota Semarang yang dipesan secara online melalui internet. "Tersangka cukup ulung dan lihai dalam meracik miras dengan perbandingan 1 liter alkohol, 1 tetes perisa jeruk, 15 ml essence vodka, 2 liter air mineral. Semua bahan dioplos didalam drum berkapasitas 150 liter lalu dimasukan ke dalam kemasan 350 ml dan 250 ml jenis Mansion House merek Vodka dan Whisky," ungkapnya.
Pelaku kemudian memasukan botol Mansion House palsu ke dalam kardus berisi masing-masing 24 botol. Perkardusnya pelaku menjual dengan harga Rp 450 ribu. Dalam sebulan, pelaku dapat memproduksi sebanyak 2.000 botol dengan omzet perbulan sebesar Rp 59 juta. "Keuntungan perbulannya AJ sebesar Rp 11 juta. Yang meliputi daerah pemasaran di enam daerah yaitu Tegal, Pekalongan, Banyumas, Batang, Tasikmalaya dan Subang. Pemalsuan ini sudah dilakukan oleh pelaku selama setengah tahun terakhir," jelasnya.
Dalam proses penyelidikannya, polisi telah memintai beberapa orang saksi di antaranya 2 orang karyawan, 1 orang pembeli dan pengecer, 1 orang saksi yaitu tetangga tersangka, 2 orang saksi petugas dan 2 orang saksi ahli.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 142 Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. "Selain itu juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,e dan f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaSaat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaDua WNA yang mengendalikan laboratorium itu mengaku meracik narkotika otodidak.
Baca SelengkapnyaAksinya itu viral setelah korban mengunggah video rekaman CCTV ke media sosial
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca Selengkapnya