Remaja pembunuh Eno merengek di persidangan, minta dibebaskan
Merdeka.com - RA (15) terdakwa kasus pembunuhan Eno Parihah memohon kepada Hakim untuk dibebaskan dari tuntutan hukuman sepuluh tahun penjara.
"Ibu hakim dan Ibu jaksa, saya mohon supaya saya dibebaskan. Tolong bebaskan saya, saya enggak bersalah, kasihan Ibu saya, saya kangen keluarga saya," ujar Alfan Sari kuasa hukum terdakwa RA menirukan suara kliennya seusai sidang, Senin (13/06/2016).
Dalam sidang dengan agenda pledoi itu, RA juga membacakan sejumlah ayat suci Alquran di depan majelis hakim.
-
Siapa yang membacakan sholawat? TKW berkerudung yang bernama Fitri itu terlihat duduk di samping majikan yang sedang memegangi kepalanya. Ia kemudian menawarkan diri untuk membacakan sholawat.
-
Siapa yang membaca kalimat tahlil? Membaca kalimat tahlil mengingatkan setiap Muslim akan prinsip dasar iman mereka.
-
Kenapa Alquran raksasa dibaca di Banyuwangi? Seperti masjid-masjid pada umumnya, Masjid Agung Baiturrahman di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, juga memiliki tradisi tadarus Alquran selama bulan suci Ramadan.
-
Dimana doa ini dibacakan? Doa ini sering dibacakan oleh imam atau orang yang memimpin shalat jenazah, dan diikuti oleh para pelayat
-
Di mana acara tahlil Ratno Susilo? Tempat : Kediaman Ibu Sari Umbulharjo Wonokoyo Kulon
-
Siapa yang mengajak relawan membaca Al Fatihah? 'Terima kasih banyak atas dukungan dalam perjalanan panjang ini. Semua adalah proses yang memerlukan waktu, dan saya bersyukur bisa bertemu langsung dengan teman-teman yang telah lama berjuang bersama,' ujar Airin.
Alfan Sari juga tetap meminta untuk menghadirkan saksi ahli, yakni pihak yang memeriksa langsung dan mendapatkan hasil pemeriksaan soal air liur, sidik jari, dan bekas gigitan itu. Tetapi tidak pernah dihadirkan.
"Kalau memang jaksa penuntut umum tidak bisa menguatkan semua yang didakwaannya, dengan menghadirkan saksi ahli seperti yang kami minta di persidangan sebelumnya, paling tidak majelis akan mempertimbangkannya dengan bijaksana," ucap Alfan.
Selain hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri, pihak RA juga sempat meminta transkrip pembicaraan antara RA dengan EF melalui ponsel, namun tidak juga dihadirkan. Keterangan mengenai pembicaraan mereka hanya ditampilkan melalui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.
"Hukum itu fakta, bukan katanya, kenapa tidak mau dihadirkan? Bahaya hidup ini kalau cuma dari penjelasan secarik kertas, seseorang dinyatakan bersalah," ujar Alfan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaTidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar secara tertutup.
Baca SelengkapnyaHingga kini pelaku sedang diperiksa oleh psikolog. Total ada dua orang psikolog yang diturunkan dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPolres Kediri Kota menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga tewas santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri, Bintang Balqis Maulana (14).
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaKPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus pidana yang diduga dilakukan oleh anak ini.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaSaat ini ibu pelaku masih menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa pembunuhan itu diketahui pada Sabtu (30/11) dini hari pukul 01.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAnggota tim Hotman 911 Thomas mengatakan tim Hotman 911 segera mendalami perkara tersebut setelah orangtua korban meminta bantuan mengawal kasus ini.
Baca Selengkapnya