Remaja Perempuan di Bone 'Nge-prank' Kena Corona Jadi Tersangka Pembuat Onar
Merdeka.com - Anita, remaja perempuan berusia 20 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembuat onar. Ia diciduk aparat Polres Bone usai membuat heboh rumah sakit akibat ulah nge-prank yang menyebut dirinya terpapar virus corona atau Covid-19.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Muhammad Pahrun saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (14/5).
Pahrun menjelaskan, Anita terbukti membuat onar dengan menyebarkan berita bohong. Sedangkan, beberapa teman Anita hanya berstatus saksi.
-
Kenapa pasangan berbohong? Dalam suatu hubungan, kejujuran berperan sebagai dasar yang sangat krusial untuk membangun kepercayaan serta kedalaman emosional antara pasangan. Namun, ada kalanya salah satu pihak menyembunyikan kebenaran atau berbohong, yang dapat berdampak negatif pada kepercayaan dan stabilitas hubungan tersebut.
-
Siapa yang bisa membedakan orang berbohong? Drama yang akan tayang pada 31 Juli 2023 di TvN ini dibintangi Kim So Hyun dan Hwang Min Hyun dan menceritakan tentang seorang wanita bernama Mok Sol Hee yang memiliki kemampuan bisa membedakan orang yang berbohong.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Mengapa klaim gambar hoax ini keliru? Melansir dari reuters, The Economist tidak menerbitkan sampul yang menggambarkan Presiden AS Joe Biden bermain catur dengan Vladimir Putin, dengan judul yang memperingatkan tentang perang nuklir yang 'tak terelakkan' antara keduanya.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
"Kalau teman-temannya saksi. Karena sebetulnya mereka tidak tahu kalau pelaku berbohong. Ini benar-benar pelaku yang mengetahuinya," jelasnya.
Anita dijerat Pasal tentang berita bohong yang membuat kegaduhan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, Anita ditangkap usai membuat gaduh dan juga kebohongan dengan berpura-pura atau 'nge-prank' kejang-kejang terkena Virus Corona atau Covid-19.
Pahrun mengatakan, wanita tersebut diketahui berbohong usai dibawa ke rumah sakit. Kejadian itu di mana awalnya Anita bersama tiga teman-teman sedang pesta minuman keras (miras).
"Berawal dari mereka pesta mies, minum berempat. Setelah minum, si Anita masuk ke kamar, istirahat. Setelah jam 2 jam 3, dia ngigo. Mereka bertiga (temen Anita) masuk, ternyata dia kejang-kejang, merasa sesak napas," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (12/5).
Saat itulah temannya panik dan membawa Anita ke puskesmas.
"Sampai di puskesmas dulu, ciri-cirinya dibilang lagi sesak napas. Puskesmas bilang 'jangan di sini, karena tidak ada alat bantu pernapasan, lagi kosong. Bawa ke rumah sakit aja'," ujarnya.
"(Lalu) Di rumah sakit dibawa, ditindak, dia sadar. Kemudian dia mengatakan kepada temannya yang namanya Eka 'suruh periksa Corona, karena kakek saya pernah datang dari Jayapura, kakeknya dia kena Corona. Kalau begitu disampaikan ke suster kalau kena Corona dari kakeknya. Suster bilang 'kalau begitu jangan di sini, segera bawa ke rumah sakit (lainnya)," sambungnya.
Akhirnya, katanya, Anita dibawa oleh temannya di rumah sakit lainnya yang menangani pasien Corona. Saat di IGD, lanjutnya, Anita mengaku kalau dirinya sesak nafas dan seperti pasien yang mengidap Corona.
"Ramai lah di rumah sakit itu, kalau ini pasien Corona, bawa ke tempat pelayanan Corona. Suster pake APD untuk menolong dia. Pada saat ditolong, dilihat gelagatnya, katanya pingsan. Ternyata kalau dilihat sama suster, dia tutup matanya. Kalau suster membelakangi, dia buka mata. Suster pada gaduh," katanya.
"Begitu dicek ada bau alkohol. Teman-temannya diusir, karena protokoler penanganan Covid. Setelah dicek suhu, bagus. Nggak sesak napas. Sepertinya dia main-main itu, Katanya pingsan, padahal ada sadar. Akhirnya dibawa keluar," tegasnya.
Akhirnya mereka pun pergi dari rumah sakit tersebut, namun saat itu terdengar Anita menyampaikan kalau dirinya tengah 'nge-prank'.
"Akhirnya didengar oleh suster, ternyata dia ke sini kerjain kita. Akhirnya mereka melapor, kami dalami. Ternyata memang yang punya maksud si Anita, yang tiga lainnya ikut jadi korban prank, mereka niatnya menolong karena sakit. Anita kita amankan, yang tiga sebagai saksi," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku yang berboncengan kemudian mendahului korban dari kiri
Baca SelengkapnyaViral Remaja Cekoki Miras ke Anak TK di Tulungagung, Ini Pengakuannya saat Diinterogasi Warga
Baca SelengkapnyaKasus ini dipicu oleh persoalan pacar dan ucapan korban yang diduga kerap melontarkan fitnah.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda mengaku sebagai pengemudi ojol viral di media sosial. Dia menyebut dirinya menjadi korban begal, namun cerita berbeda diungkap polisi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini membuat korban trauma hingga belum dapat dimintai kesaksiannya.
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca Selengkapnyadalam video itu, seorang siswi SMA diduga dipaksa beraksi di luar norma oleh rekan-rekannya
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut. Meski belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaTerlihat ada 5 orang remaja putri termasuk korban dengan mengenakan pakaian berwarna hitam.
Baca SelengkapnyaRAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca Selengkapnya