Remaja PKL Dicabuli Buruh Pabrik, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
Merdeka.com - Seorang remaja berusia 16 tahun disekap selama 4 hari oleh AA, buruh yang sehari-hari bekerja di pabrik kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Diketahui, remaja perempuan ANS merupakan siswi SMK magang di perusahaan otomatif.
Pengacara korban Habib Muannas Alaidid mengungkap peristiwa memilukan itu terjadi tanggal 6-10 Januari 2019 di sebuah hotel di Cikarang. Hingga kini korban yang diantar pulang oleh pelaku ke rumahnya itu masih depresi, trauma dan menolak pergi ke sekolah.
Dia mengungkapkan, AA yang diketahui sudah beristri dan bekerja sebagai karyawan pabrik membawa ANS secara paksa selama empat hari. Kini keluarga menuntut keadilan agar pelaku ditangkap dan dihukum.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Kenapa anak itu trauma? Tak hanya luka bakar yang tak kunjung sembuh, kini korban mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya “Aku kan biasanya buka jendela kalau pagi-pagi. Terus dia takut, 'jangan dibuka, aku takut kalau dibakar. Itu ada orangnya.' Jadi dia kayak trauma gitu“
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa dampak bullying ke mental korban? Korban bullying sering merasakan stres dan kecemasan yang berkepanjangan karena ketakutan terus-menerus akan pelecehan atau ancaman. Bullying dapat menyebabkan depresi pada korban karena merasa terisolasi, tidak berharga, dan tidak dicintai. Korban bullying sering mengalami penurunan kepercayaan diri dan merasa tidak mampu untuk berinteraksi dengan teman sebaya atau lingkungannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Korban sudah melakukan visum et repertum terhadap kemaluannya sesaat setelah peristiwa terjadi. Tinggal polisi yang berhak mengambil di rumah sakit sekitar Karawang untuk kepentingan penyidikan," kata Muannas, Jumat (18/1).
Muannas mengungkap selama empat hari disekap, korban dibawa pelaku berpindah-pindah hotel dan peristiwa pemerkosaan itu terus dialami.
Korban, lanjut Muannas, sempat dilaporkan hilang oleh keluarga kepada polisi. Sebab, saat dihubungi ponselnya tidak pernah ada jawaban dari korban.
"Nah bapaknya curiga, karena biasanya kalau ngejawab itu pakai bahasa Sunda," kata Muannas seraya menirukan isi jawaban korban ke orangtuanya.
Untuk itu, pihak keluarga melalui Muannas mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Hasil visum, serta sejumlah keterangan saksi maupun korban sudah dikantongi pihal keluarga. Menurut dia, dua alat bukti saja seharusnya sudah cukup bagi polisi untuk menangkap pelaku.
"Kami yakin polisi akan menangkap pelaku. Apalagi ini dilakukan terhadap anak di bawah umur dan masih sekolah. Kami tegaskan, keluarga juga menolak tawaran dari pelaku yang berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan ganti rugi," ujarnya.
Muannas mengungkapkan, kasus ini kriminal murni dan kejahatan serius terhadap anak atas dugaan pencabulan dan penyekapan.
Pelaku dapat dijerat Pasal 76D Jo. Pasal 81 UU No. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP.
Begitu juga tuduhan istri pelaku berinisial J yang menyebut korban sebagai pelakor (perebur laki orang). "Kita laporkan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE," katanya.
Dia mengungkapkan, barang bukti yang dibawa dalam laporan tersebut adalah celana dalam dan pakaian korban termasuk kuitansi bukti visum rumah sakit. "Screenshoot serta flasdisk. Kami minta pihak perusahaan tempat pelaku bekerja, pihak sekolah dan juga hotel diperiksa dalam kasus ini," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum meninggal dunia, anaknya sempat merasa bahagia setelah kelulusan.
Baca SelengkapnyaKorban dirudapaksa oleh staf kelurahan Pondok Kacang Barat
Baca SelengkapnyaKorban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.
Baca SelengkapnyaHingga akhirnya, keluarga melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Baca SelengkapnyaDalam rekaman video yang beredar, terlihat dua siswi berinisial K dan N dihajar oleh pelajar dari sekolah lain.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).
Baca SelengkapnyaDiduga masih ada korban lain yang dirudapaksa oleh pelaku yang sama
Baca SelengkapnyaSejak kasus pelemparan kayu yang mengakibatkan kepala bocor, korban menyatakan tidak mau sekolah di tempatnya bersekolah dulu.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaKeluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius
Baca SelengkapnyaSang pejabat bahkan sudah membuatkan draf susunan kalimat yang diminta untuk dibacakan di hadapan awak media.
Baca Selengkapnya