Remaja Putri di Musi Banyuasin Dicabuli Ayah Tiri Selama 10 Tahun
Merdeka.com - Seorang remaja putri berusia 19 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya selama sepuluh tahun, RD (48). Kasus ini terungkap setelah korban bercerita dengan temannya.
Pelaku ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin di rumahnya tanpa perlawanan setelah mendapat laporan perangkat desa setempat. Pasalnya, kasus pencabulan itu sampai ke telinga perangkat desa dan melapor begitu korban menceritakan kejadiannya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut dialami korban sejak duduk di bangku kelas II SD atau berumur delapan tahun hingga berusia 19 tahun. Terakhir terjadi di rumahnya, Minggu (11/10) malam.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Kenapa keluarga gadis itu tidak mendukung dia untuk lapor ke polisi? Meskipun ia mengalami pelecehan seksual, disalahkan, distigmatisasi, dan diasingkan oleh keluarganya sendiri, ia menghadapi pertanyaan-pertanyaan di pengadilan dengan penuh keberanian.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
"Korban dicabuli ayah tiri selama sepuluh tahun. Tersangka sudah kita tangkap," ungkap Erlin, Senin (19/10).
Dikatakan, semua perbuatan itu dilakukan di rumah saat istri tersangka atau ibu korban terlelap tidur. Korban tak bisa melawan karena setiap dicabuli tersangka menganiaya terlebih dahulu dengan cara ditendang, mulut dibekap, dan badannya dicubit.
"Ada penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang membuat korban takut melawan atau mengadu ke ibunya," ujarnya.
Setelah kejadian terakhir, kata Erlin, korban bercerita ke temannya karena tak sanggup lagi dengan perbuatan bejat ayah tirinya. Cerita itu akhirnya menyebar ke perangkat desa.
"Korban tidak mengadu ke ibunya karena takut, tapi bercerita ke temannya. Dari situ barulah dilaporkan ke kami," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka yang bekerja sebagai petani itu dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP. Ancamannya 15 tahun tahun penjara.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Penyidik sedang melengkapi berkas ini untuk dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaSaat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaOran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca Selengkapnya