Remaja wanita pemeran video porno dengan bocah divonis hukuman pelatihan kerja
Merdeka.com - IO (18), salah seorang wanita yang tersangkut video porno dengan bocah di Bandung menjalani vonis pengadilan. Ia dihukum pelatihan kerja di Panti Sosial selama enam bulan.
Pembacaan putusan digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (6/9/2018). IO yang mengenakan pakaian tertutup tampak tertunduk mendengarkan vonis majelis hakim dipimpin Waspin Simbolon.
Beberapa pertanyaan dari hakim hanya dijawab dengan anggukan sebagai tanda ia mengerti dan menerima keputusan dalam pengadilan.
-
Siapa yang dihukum atas kasus video syur Rebecca? Rebecca puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut. Ungkapan Rebecca 'Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,' ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam film porno? Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Di antaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Dalam sidang yang dilakukan terbuka, hakim menyebut IO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi. IO terbukti melakukan kesalahan sesuai dengan Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Menyatakan pelaku anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi," kata Waspin.
Hukuman yang diberikan hakim berupa pidana pelatihan kerja selama enam bulan di panti rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum Provinsi Jawa Barat di Subang. Vonis tersebut ia ungkap sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung.
Pengacara IO, Dadang Sukmawijaya mengatakan, kliennya menerima vonis yang diberikan hakim.
Pihak korban dan keluarga termasuk tim kuasa hukum memang berharap hukuman kerja sosial yang diputuskan oleh hakim. Rencananya, IO akan langsung dibawa ke Subang pada hari ini.
Selama 4 bulan kasus tersebut berproses, IO, ia sebut banyak mendapatkan banyak pelajaran untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Ini keinginan kita, keluarga termasuk penuntut umum. Hari ini akan dieksekusi dibawa ke Subang. Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terulang lagi dan ini menjadi yang pertama dan terakhir," kata Dadang.
Diberitakan sebelumnya, video porno yang dilakukan bocah dan perempuan dewasa tersebar di medsos beberapa waktu lalu. Video tersebut direkam di dua lokasi berbeda di Kota Bandung. Satu video direkam di sebuah hotel di Jalan Kiara Condong, lainnya di hotel kawasan Supratman Kota Bandung.
Polisi berhasil menangkap tersangka pembuat video bocah dengan perempuan dewasa. Pemeran dan orang yang terlibat pun sudah diamankan pada Minggu (7/1). Tiga bocah pemeran dalam video itu terdiri atas dua bocah pria dan seorang perempuan.
M Faisal Akbar (32), pembuat video porno melibatkan bocah dan perempuan dewasa mendapatkan keuntungan Rp 31 juta. Diduga, hasil video dijual ke luar negeri, seperti Rusia dan Kanada.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menegaskan, video itu dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, untuk target marketnya diduga dijual ke luar negeri.
"Iya ini untuk dijual. Tapi ini masih kita cek kebenarannya apakah dijual ke luar negeri atau tidak," kata Agung saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (8/1).
Dari pengakuan tersangka, pembuatan itu berasal dari adanya permintaan dari seorang warga negara Rusia. "Setelah video dibuat, lalu pelaku mengirimkan ke pemesan melalui media sosial telegram. Setelah dikirim, pelaku mendapat imbalan sejumlah uang," tutur Agung.
Polisi belum memastikan apakah video tersebut dikonsumsi pribadi oleh pemesan atau untuk dikirim ke kelompok orang yang memiliki perilaku seks menyimpang. Itu akan didalami.
"Masih didalami kaitannya dengan itu," kata Agung.
Dari keterangan tersangka, Agung menyebut tersangka yang merupakan pemgangguran membuat tiga konten pornografi. Pertama ia membuat sebuah foto vulgar antara bocah dengan perempuan dewasa. Dari situ, permintaan datang untik membuat video adegan seks.
Untuk foto, kata Agung, Faisal mendapat imbalan Rp 6 juta. Video dengan peran dua bocah, Faisal mendapatkan bayaran Rp 16 juta. Sedangkan video lain, ia mendapat bayaran Rp 9 juta.
"Pokoknya kalau ditotal dia dapat 31 juta rupiah," katanya.
Faisal ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung pada Minggu (7/1). Ia terancam dijerat dengan UU perlindingan anak, ITE dan Pornografi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum menjajakkan bisnis haramnya, SHP terlebih dahulu mencari talent yang biasa diajak bekerja untuk pembuatan video porno.
Baca SelengkapnyaAksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca SelengkapnyaSampai dua kali video pelecehan itu dikirim R ke seseorang atas nama Ica demi mendapatkan Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaAwalnya dia disuruh oleh seorang pemilik akun Facebook 'Icha Shakila' untuk untuk berhubungan badan dengan suaminya.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaPelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaDalam video berdurasi 4:47 detik terlihat seorang anak dalam kondisi bertelanjang dada.
Baca SelengkapnyaTersangka cabul merupakan PNS di Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaKorban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca Selengkapnya