Remisi Untuk Pembunuh Wartawan Dinilai Langkah Mundur Penegakan Kemerdekaan Pers
Merdeka.com - Pengurangan masa hukuman atau remisi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa menjadi polemik. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Nandhang R Astika memprotes pemberian pemberian pengurangan masa tahanan tersebut.
"Itu merupakan langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers, karena pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali pada tahun 2009 itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat," katanya.
Dalam siaran pers yang juga ditandatangani Kepala Divisi Advokasi AJI Denpasar Miftachul Huda, ia menegaskan bahwa vonis seumur hidup bagi Nyoman Susrama di Pengadilan Negeri Denpasar pada saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers, dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.
-
Di mana kasus pembakaran rumah jurnalis di Sumut terjadi? Peristiwa tragis yang merenggut nyawa satu keluarga ini terjadi pada Kamis dinihari (27/6) di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang paling banyak menewaskan jurnalis? Serangan Zionis Israel ke Gaza telah menewaskan lebih banyak jurnalis dibandingkan konflik manapun sepanjang tiga dasawarsa terakhir, kata CPJ.
-
Mengapa TNI AU memberikan penghargaan kepada jurnalis? Penghargaan diberikan kepada para jurnalis sebagai bentuk apresiasi terhadap karya jurnalistik yang telah berkontribusi untuk kemajuan TNI AU.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
AJI Denpasar bersama sejumlah advokat dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali dalam menuntaskan kasus itu, pasti akan tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada 11 Februari 2009.
Sebelumnya, korban dilaporkan hilang setelah menghadiri acara di rumah terpidana Susrama di Banjar Petak, Kecamatan Bebalang, Kabupaten Bangli. Jenazahnya akhirnya ditemukan di wilayah perairan Klungkung dalam selang 3-4 hari kemudian.
Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap Polda Bali.
Susahnya pengungkapan itu karena almarhum wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa itu diduga tewas terkait pemberitaan proyek-proyek di Kabupaten Bangli yang diungkapnya, di antaranya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Bangli. Almarhum memang dikenal kritis, termasuk kepada DPRD.
Oleh karena itu, AJI menilai pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah remisi 20 tahun akan menerima remisi lagi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat
"Karena itu, AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut. Meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU Nomor 22 Tahun 2002 dan Perubahannya UU Nomor 5 Tahun 2010, namun seharusnya ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham RI dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan," katanya.
Untuk itu, AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi (semula disebut grasi, lalu direvisi menjadi remisi) kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir.
Hal itu langsung mendapat respons dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Ia membantah pihaknya telah memberikan grasi kepada otak pembunuh wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama, melainkan pihaknya memberikan remisi perubahan.
"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Ya, remisi," kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta (23/1).
Yasonna mengungkapkan bahwa proses remisi perubahan ini diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), setelah melihat rekam jejak dia dan dibawa ke tim pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk diusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Di Kanwil dibahas lagi. Kanwil membuat rapat kembali dan ada TPP-nya lagi, lalu diusulkan lagi yang rekomendasinya ke Dirjen PAS.
Dirjen PAS rapat kembali dan membuat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke dirinya selaku Menkumham.
Yasonna juga mengungkapkan bahwa keputusan pemberian remisi perubahan ini juga melibatkan institusi lain. "Jadi jangan dipikir ini hanya sekali dua kali. Banyak sekali kejadian seperti ini, apalagi ini bukan extraordinary crime (kejahatan luar biasa)," katanya.
Yasonna kembali mengatakan bahwa pemberian perubahan hukuman dari seumur hidup ke 20 tahun penjara ini karena terpidana sudah berubah baik.
"Jadi, jangan melihat sesuatu sangat politis, orang dihukum itu tidak dikasih remisi. Nggak muat itu Lapas kalau semua yang dihukum nggak pernah dikasih remisi," katanya.
Akhirnya, nama I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan terhadap Bagus Narendra Prabangsa, menjadi salah satu dari 115 terpidana yang mendapatkan remisi perubahan dari Presiden Joko Widodo. Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009 atas tindakan pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009.
Awalnya, Susrama divonis hukuman penjara seumur hidup, namun setelah mendapatkan remisi perubahan tersebut, maka hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Sekarang, usia terpidana sudah hampir 60 tahun. Dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca Selengkapnya