Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rencana Pemkot Depok Putar Musik di Lampu Merah Agar Pengendara Patuh Berlalu Lintas

Rencana Pemkot Depok Putar Musik di Lampu Merah Agar Pengendara Patuh Berlalu Lintas ilustrasi lampu merah. ©refections.net

Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok berencana memutar lagu di setiap lampu merah lalu lintas. Lagu diputar tersebut dinyanyikan oleh Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad dengan judul Hati-hati.

Dalam lagu itu tertulis pesan agar setiap pengendara berhati-hati saat melintas di jalan. Dalam teks dinyanyikan mengenai marka jalan traffic light yang berjumpa tiga warna yaitu merah kuning dan hijau.

Namun belum juga direalisasikan, warga sudah ramai berkomentar mengenai wacana tersebut. Banyak dari warga berkomentar bahwa pemutaran lagu di lampu merah dianggap tidak penting.

Orang lain juga bertanya?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, wacana tersebut merupakan satu dari sejumlah konsep yang dikembangkan dalam rangka menyusun konsep traffic management. "Perlu kami luruskan terkait informasi yang tersebar di masyarakat terkait traffic light bermusik, itu adalah salah satu bagian dari konsepsi yang kami kembangkan dalam rangka menyusun konsep traffic management," kata Dadang, Selasa (16/7).

Dalam rinciannya, salah satu bagian konsep tersebut adalah mengoptimalkan traffic light yang sudah terkoneksi dengan area traffic control system (ATCS). "Jadi ketika lampu merah menyala, di mana di situ ada durasi 45 hingga 60 detik. Kalau biasanya dengan bunyi yang bermacam-macam misalnya 'tut-tut', kita optimalkan bunyi-bunyian itu dengan pesan-pesan ketertiban lalu lintas," ucapnya.

Dia menegaskan lagu tersebut tidak akan terus diputar sepanjang hari. "Jadi tidak benar kalau ada anggapan bahwa musik itu sepanjang hari diputar di traffic light. Tentunya kami juga memperhatikan dengan kondisi sosial di Kota Depok, dengan kegiatan-kegiatan ibadah dan lain-lainnya," katanya.

Dia mengatakan, dalam lagu itu terdapat pesan-pesan ketertiban lalu lintas. Yang pada maksud dan tujuannya adalah imbauan agar pengedara patuh terhadap aturan.

"Pesan tersebut bisa berupa lagu, atau pun imbauan dan ajakan agar pengendara mematuhi peraturan yang ada," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Klaim Speaker di Lampu Lalu Lintas Efektif Tertibkan Pemotor
Pemprov DKI Klaim Speaker di Lampu Lalu Lintas Efektif Tertibkan Pemotor

Yayat mengatakan melalui pengeras suara, timnya mengingatkan terkait pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.

Baca Selengkapnya
Fungsi Lampu Hazard Pada Mobil Tidak Boleh Disalahgunakan.
Fungsi Lampu Hazard Pada Mobil Tidak Boleh Disalahgunakan.

Berikut memanfaatkan lampu hazard dan cara penggunaannya yang benar, disarikan berbagai sumber.Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Spanduk Lucu Polres Rohil: Dilarang Kecelakaan Di Sini, Pemilu Sudah Dekat
Spanduk Lucu Polres Rohil: Dilarang Kecelakaan Di Sini, Pemilu Sudah Dekat

Titik pemasangan spanduk itu yakni di jalan Lintas Riau Sumut dekat Balai Benih Indukan

Baca Selengkapnya
Polisi Jelaskan Aturan Pemakaian Lampu Rem Usai Viral Mobil Bikin Silau Pengemudi Lain, Bisa Didenda dan Pidana
Polisi Jelaskan Aturan Pemakaian Lampu Rem Usai Viral Mobil Bikin Silau Pengemudi Lain, Bisa Didenda dan Pidana

Polisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.

Baca Selengkapnya
Fungsi Lampu Hazard Pada Mobil Jangan Disalahgunakan
Fungsi Lampu Hazard Pada Mobil Jangan Disalahgunakan

Berikut memanfaatkan lampu hazard dan cara penggunaannya yang benar, disarikan berbagai sumber.Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu

Pengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Dapati Pemotor Pelajar Tak Pakai Helm, Aksinya Beri Sanksi Curi Perhatian
Polisi Ini Dapati Pemotor Pelajar Tak Pakai Helm, Aksinya Beri Sanksi Curi Perhatian

Siswa tersebut diberikan sanksi berupa diminta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Baca Selengkapnya
Pengendara Perlu Mengetahui Perbedaan Antara Marka Jalan Warna Putih dan Kuning
Pengendara Perlu Mengetahui Perbedaan Antara Marka Jalan Warna Putih dan Kuning

Ketahui perbedaan marka jalan putih dan kuning: fungsinya berbeda, penting untuk keselamatan lalu lintas!

Baca Selengkapnya