Rencana penerbitan sprindik baru Setnov dinilai sia-sia
Merdeka.com - Guru besar Fisip Universitas Indonesia, Burhan Djabir Magenda menyebut putusan praperadilan Setya Novanto sulit diputarbalikkan. Sehingga, ia menilai upaya KPK menerbitkan sprindik baru sia-sia.
"Susah itu butuh dua alat bukti baru, bukti tidak ada lagi," ujar Burhan yang mengaku kerabat Setnov saat menjenguk ketua DPR itu di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/10).
Menurut Burhan, walaupun ada bukti baru hal itu mengada-ada. Sebab, dia meyakini sudah tidak ada bukti yang bisa menjerat Setnov.
-
Kenapa opini sulit dibuktikan? Opini merupakan hasil dari pemikiran seseorang yang belum tentu kebenarannya.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Bagaimana Siti Nurbaya membantah data Mahfud MD? 'Saya harus mengatakan bahwa data itu salah. Saya bisa kasih tahu data yang sebenarnya. Kalau dipakai sejak tahun 2013, ada persoalan konsep. Dan ada persoalan bagaimana membaca data,' Jelaskan Data yang Sesungguhnya Dia menjelaskan, angka deforestasi hutan di Indonesia pada tahun 2013 adalah 730 ribu hektare.
-
Kenapa opini sulit diverifikasi? Opini sulit atau bahkan tidak mungkin untuk diuji atau dibuktikan kebenarannya secara objektif. Pendapat pribadi mungkin berbeda-beda dan tidak bisa disepakati oleh semua orang.
-
Kenapa Bontang musnahkan barang bukti? Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, tujuan terpenting dari acara pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat jika masih ada kejahatan yang mengancam. Ancaman terbesar menyasar generasi muda, bukan hanya karena adanya niat jahat, tetapi juga karena pergaulan serta pendidikan moral yang kurang dalam masyarakat.
"Bisa tapi saya kira susah, apalagi sudah diexplore semua. Mau apalagi yang dicari saya enggak tahu," ujar dia.
Sebab itu, ia menilai putusan praperadilan Setnov yang dibacakan hakim tunggal Cepi Iskandar sudah tidak bisa digugat.
"Saya kira sudah final, hakim melihat semua fakta hukum jadi kecil kemungkinannya," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaUnggahan berdurasi 4 menit 33 detik itu sudah memperoleh 141.000 tayangan dan 3.200 komentar.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca Selengkapnya