Replik Jaksa: Ahmad Dhani Putar Balikkan Fakta Persidangan
Merdeka.com - Sidang musisi Ahmad Dhani dengan agenda tanggapan atas pledoi alias replik selesai dibacakan. Jaksa menganggap, nota pembelaan atau pledoi Dhani telah memutarbalikkan fakta persidangan.
Kesimpulan jaksa ini disampaikannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan, pada prinsipnya ia menolak seluruh dalil Ahmad Dhani yang dituangkan dalam pledoi.
Sebab, menurutnya apa yang didakwakan pada suami Mulan Jameela itu, sudah terbukti di persidangan. Bahkan, ia mengklaim bahwa Dhani sendiri mengakui beberapa hal yang didakwakannya.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana Ganjar menanggapi putusan DKPP? 'Saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika,' kata Ganjar saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
"Kami hanya menanggapi pemutar balikan fakta saja, yang sebenarnya pembuktian itu sudah terbukti menurut kami, tapi diputar balik. Kami hanya menegaskan terkait dengan dakwaan kami," ujarnya, Selasa (14/5).
Menanggapi replik jaksa ini, Aldwin Rahardian, kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, pihaknya tidak mau menanggapi panjang lebar replik jaksa tersebut. Sebab, ia menganggap tidak ada hal yang subtantif dalam replik jaksa tersebut.
"Kami tidak menanggapi panjang lebar yang mulia, karena tidak ada yang subtantif dari replik jaksa. Untuk itu, kami tetap pada nota pembelaan," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Ahmad Dhani sendiri. Ia menyatakan, tidak perlu menanggapi replik jaksa dan mempercayakannya pada para pengacaranya. "Benar kata pengacara saya, tidak ada yang subtantif," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum Kejati Jatim secara bergantian, yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rahmat Hari Basuki, terdakwa Ahmad Dhani dianggap telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahmad Dhani diketahui telah membuat konten video blog (vlog) yang dianggap mengandung ujaran idiot, pada saat terjadi demo penghadangan dirinya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dijatuhkan Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca Selengkapnya