Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Replik Jaksa: Ahmad Dhani Putar Balikkan Fakta Persidangan

Replik Jaksa: Ahmad Dhani Putar Balikkan Fakta Persidangan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Sidang musisi Ahmad Dhani dengan agenda tanggapan atas pledoi alias replik selesai dibacakan. Jaksa menganggap, nota pembelaan atau pledoi Dhani telah memutarbalikkan fakta persidangan.

Kesimpulan jaksa ini disampaikannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan, pada prinsipnya ia menolak seluruh dalil Ahmad Dhani yang dituangkan dalam pledoi.

Sebab, menurutnya apa yang didakwakan pada suami Mulan Jameela itu, sudah terbukti di persidangan. Bahkan, ia mengklaim bahwa Dhani sendiri mengakui beberapa hal yang didakwakannya.

"Kami hanya menanggapi pemutar balikan fakta saja, yang sebenarnya pembuktian itu sudah terbukti menurut kami, tapi diputar balik. Kami hanya menegaskan terkait dengan dakwaan kami," ujarnya, Selasa (14/5).

Menanggapi replik jaksa ini, Aldwin Rahardian, kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, pihaknya tidak mau menanggapi panjang lebar replik jaksa tersebut. Sebab, ia menganggap tidak ada hal yang subtantif dalam replik jaksa tersebut.

"Kami tidak menanggapi panjang lebar yang mulia, karena tidak ada yang subtantif dari replik jaksa. Untuk itu, kami tetap pada nota pembelaan," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Ahmad Dhani sendiri. Ia menyatakan, tidak perlu menanggapi replik jaksa dan mempercayakannya pada para pengacaranya. "Benar kata pengacara saya, tidak ada yang subtantif," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum Kejati Jatim secara bergantian, yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rahmat Hari Basuki, terdakwa Ahmad Dhani dianggap telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahmad Dhani diketahui telah membuat konten video blog (vlog) yang dianggap mengandung ujaran idiot, pada saat terjadi demo penghadangan dirinya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Kasus Penganiayaan David Ozora
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Kasus Penganiayaan David Ozora

Putusan itu dijatuhkan Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan

kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya