DPR tak hadiri sidang gugatan Setya Novanto di MK
Merdeka.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Undang Undang tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), yang diajukan mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR ini kembali dilanjutkan nanti menyusul tidak hadirnya perwakilan dari anggota DPR karena tengah reses.
"Pihak DPR tidak menghadiri persidangan karena sedang masa reses," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/5).
Diberitakan Antara, Setnov mengajukan gugatan ini lantaran merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Selain itu, Setnov juga merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 26A UU Tipikor terkait alat bukti yang sah. Menurut Novanto ketentuan-ketentuan tersebut tidak mengatur secara tegas tentang alat bukti yang sah, serta siapa yang memiliki wewenang untuk melakukan perekaman.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (24/2) di Ruang Sidang MK. Dalam uji materi yang diwakilkan kuasa hukumnya Muhammad Ainul Syamsu, pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor. Pasal 88 KUHP menyatakan:
"Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan".
Sementara, Pasal 15 UU Tipikor menyatakan "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14".
Pemohon menjelaskan telah dijerat dengan kedua pasal tersebut. Pemohon menilai bahwa pengertian tentang 'pemufakatan jahat' dalam Pasal 88 KUHP yang juga menjadi acuan bagi beberapa undang-undang, termasuk oleh UU Tipikor, tidak jelas dan berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi akibat penegakan hukum yang keliru.
"Pemohon menganggap bahwa Pasal 88 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak memenuhi syarat laik serta, tidak dirumuskan secara cermat, sehingga berpotensi menghilangkan kepastian hukum dan membuka ruang terjadinya pelanggaran hak asasi dalam penegakan hukumnya," ujar Ainul di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tersebut.
Menurut pemohon, pengertian pemufakatan jahat dalam pasal 88 KUHP, sesuai apabila diterapkan terhadap tindak pidana umum. "Sebab, jika dipergunakan pula dalam tindak pidana khusus seperti pada UU Tipikor yang mensyaratkan kualitas tertentu, akan berpotensi memunculkan kesewenang-wenangan sebagaimana yang saat ini secara nyata dialami Pemohon," imbuhnya.
Ainul mencontohkan, penerapan Pasal 88 KUHP terhadap tindak pidana umum yang tidak mensyaratkan kualitas tertentu adalah Pasal 110 ayat (1) KUHP. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, 106, 107 dan 108 UU KUHP diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. "Delik-delik ini bersifat umum dan tidak mensyaratkan kualitas tertentu, sehingga siapapun dapat melakukan kejahatan terhadap negara atau kepentingan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal tersebut di atas," kata Ainul.
Terkait dengan status hukum pemohon sebagai terperiksa kasus dugaan Tipikor, sejumlah pemberitaan di media massa memuat pemberitaan yang menyatakan bahwa Direktur Penyelidikan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus memandang Pemohon terlibat dalam permufakatan jahat untuk memperpanjang izin divestasi saham PT. Freeport Indonesia. Sementara, menurut pemohon, hal tersebut mustahil dilakukan karena dirinya tidak pada posisi yang memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Dalam kasus Pemohon, Pasal 88 KUHP diterapkan terhadap delik-delik kualitatif, seperti Pasal 3 UU Tipikor yang mencantumkan penyalahgunaan wewenang sebagai unsur delik. Padahal dalam Pasal 3, pembuat deliknya haruslah pejabat yang mempunyai kewenangan tertentu.
"Pertanyaannya adalah apakah bisa pemufakatan jahat terhadap pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tersebut diterapkan terhadap orang yang sama sekali bukan pejabat atau tidak mempunyai kewenangan apapun. Terkait hal ini, Pasal 88 tidak mengatur secara jelas sehingga menimbulkan multitafsir dan pada akhirnya berpotensi melanggar hak asasi orang yang menjalani proses hukum," papar Ainul.
Berdasarkan dalil tersebut, pemohon meminta frasa 'pemufakatan jahat' dalam pasal 88 KUHP yang kemudian diadopsi oleh pasal 15 UU Tipikor harus dimaknai dan ditafsirkan kembali oleh MK karena ketidakpastian hukum dalam frasa tersebut dapat menjadi cikal bakal kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya sebagaimana yang dialami oleh Pemohon.
"Menyatakan ketentuan dalam pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor tersebut sebatas berkaitan dengan frasa 'pemufakatan jahat' sepanjang tidak dimaknaidengan 'dikatakan ada pemufakatan jahat bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas dan kapasitas untuk melakukan tindak pidana bersepakat melakukan tindak pidana' adalah bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ainul.
Dalam kasus Novanto, Kejaksaan Agung melampirkan alat bukti terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia dari rekaman pembicaraan yang direkam oleh Maroef Sjamsoeddin. Kasus ini disidang secara etik oleh MKD DPR dengan keputusan menyatakan hasil sidang dianggap selesai setelah Setnov mengundurkan diri sebagai ketua DPR.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaMKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan kemarahan Presiden Jokowi kepadanya setelah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memang ben
Baca SelengkapnyaAnggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.
Baca SelengkapnyaPun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
Baca SelengkapnyaKetidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaSebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaKusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca SelengkapnyaVersi Polda NTT, Ipda Rudy Soik dipecat karena sederatan pelanggaran etik. Versi Ipda Soik, dia dipecat karena mengungkap kasus penimbunan BBM.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca Selengkapnya