Residivis begal motor beraksi lagi di Bekasi usai 11 hari hirup udara bebas
Merdeka.com - Seorang pria berinisial DM (37) nampaknya tak kapok masuk penjara. Pasalnya, DM bersama rekan-rekannya berinial AA (32), FF (21), AI (35), R (41), dan AW (27) kembali melakukan aksi perampasan motor di kawasan MM 2100, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/7) lalu.
Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mugia Yaary Junanda mengatakan, DM diketahui sudah 11 tahun mendekam di penjara. Ia beralasan lakukan kejahatan karena ekonomi hingga menjadikannya tukang todong.
"Setelah 11 hari keluar dari penjara dia langsung melakukan perampasan," kata Mugia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9).
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Bujang lapuk ini dibekuk saat berada dikontrakannya, Jalan Asem Jaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/7). Saat ingin diamankan, DM berusaha kabur dari petugas, hingga akhirnya timah panas kena di kaki kanannya.
"Kejadiannya Rabu, 18 Juli 2018 pukul 02.30 WIB di kawasan MM 2.100 Bekasi. Korban sedang mengendarai sepeda motor dipepet dan diacungkan celurit oleh pelaku. Korban menjadi takut dan sepeda motor korban dibawa kabur," katanya.
"Kejadian pertama kita tidak dapatkan bukti, jadi baru kali ini kita dapatkan bukti dan tangkap pelaku," sambungnya.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku tukang todong dan meras ini diancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365, 351, dan 368 KUHP.
"Ancamannya paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat bacokan tersebut, korban terluka di bagian pipi, lengan dan punggung.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaKejadiannya berlangsung di siang bolong dan terjadi sangat cepat.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaPria paruh baya ini berhasil melawan tiga begal yang hendak merebut motornya. Meski motornya berhasil dipertahankan, korban dilarikan ke IGD rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita diduga korban kejahatan terseret sepeda motor hingga ratusan meter di Jalan Bosih Raya, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaRF alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.
Baca SelengkapnyaKetua RT setempat mengaku dihubungi aparat keamanan sejak sekitar dua bulan lalu. Namun dia diminta untuk tidak memberitahukan operasi itu.
Baca Selengkapnya