Residivis di Karawang Gorok Leher Iyus Gara-Gara Uang Rp1 Juta
Merdeka.com - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang meringkus pelaku pembunuhan di Dusun Gempoljaya RT 05 RW 02, Desa Gempol Karya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang. Korban adalah Hari Yusni alias Iyus (36), tewas di lokasi kejadian.
"Hanya dalam waktu empat hari pelaku pembunuhan berhasil diringkus di tempat pelariannya," kata Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam, Senin (16/9).
Ryky mengatakan pelaku bernama Nandray (32), merupakan residivis perkara penipuan yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan. Warga Kelurahan Karangpawitan, Karawang, tersebut membunuh korban gara-gara utang R1 juta. Pelaku ditemani temannya, Randi (32) menagih utang ke korban. Namun karena merasa disepelekan, pelaku lantas membacokkan celurit ke leher korban.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
"Pelaku melakukan pembunuhan sudah ada niat dengan membawa clurit dibalik baju," lanjutnya.
Setelah membunuh, pelaku kabur ke Jembatan 5 Tambora, Jakarta. Di sana pelaku diringkus polisi. Sementara Randi menyerahkan diri dengan diantar keluarga.
Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati sesuai pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP serta 351 KUHP.
"Pelaku tunggal diancam hukuman pidana mati atau pidana mati, sementara temannya paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Ditangkap di Terminal Tirtonadi Solo
Baca SelengkapnyaKapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebut hubungan IR dan Bayu hanya pertemanan.
Baca SelengkapnyaSejumlah harta benda korban pengusaha tembaga digasak pelaku
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban yang merupakan tetangganya sendiri pada 26 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku untuk yang ketiga kalinya minta upah Rp500 ribu.
Baca SelengkapnyaKepala Pengadilan Militer akan menetapkan majelis hakimnya untuk menyidangkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaAhmad Arif Ridwan Nuwloh pelaku pembunuhan mayat dalam koper
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan Bayu Handono diketahui berinisial IR alias IB, 27 tahun,
Baca SelengkapnyaImam Masykur dibunuh usai dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku memberi uang sebesar Rp330 ribu ke warga bernama Pahrudin untuk membunuh dirinya, namun permintaan itu tidak diindahkan oleh Pahrudin.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui berapa jumlah peluru yang menyasar ke tubuh korban.
Baca Selengkapnya