Residivis Ditangkap Saat Mau Apel ke Rumah Pacar Pakai Motor Curian
Merdeka.com - Seorang pria bernama I Made Wirata (32) alias Selem ditangkap anggota Polres Bangli, Bali, saat akan apel menuju ke rumah pacarnya di Kabupaten Buleleng, Bali.
Pelaku ditangkap karena melakukan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), di Sawah Subak Aya Kawan, Kelurahan Kawan, Kabupaten Bangli, Bali, Senin (19/7) lalu.
"Iya benar (ditangkap saat akan ke rumah pacarnya) di Buleleng," kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Rabu (28/7).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Pencurian dilakukan pelaku berawal saat korban I Nengah Suana sedang memarkir sepeda motornya di pinggir jalan. Namun, karena korban lupa tidak mencabut kuncinya, pelaku menghidupkan motor korban lalu membawa kabur sepeda motor merk Honda Supra Fit.
"Korban, mengetahui kejadian motornya hilang, saat hendak pulang dari sawah sekitar pukul 16.30 Wita," imbuhnya.
Korban langsung melaporkannya ke Polres Bangli, Bali, dan kerugian korban sebesar Rp 4 juta. Kemudian, lewat laporan korban polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat (23/7) di Jalan Raya Wana Giri, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pelaku ditangkap, dengan barang bukti yang saat itu sedang dipakai oleh pelaku dan akan ke rumah pacarnya. "Motifnya pelaku salah satunya ekonomi dan tidak punya sepeda motor," ujarnya.
Selain itu, pelaku diketahui adalah seorang residivis dari pengakuannya sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian di daerah Gianyar, Bali.
"Pelaku resedivis sudah 4 kali kena di Gianyar, yangbersangkutan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," ujar AKP Elim.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BA sempat membawa motor curianya ke kampung halaman dan ditangkap di rumahnya di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak mondar-mandir melihat kondisi sebelum mengambil motor milik korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui telah mengambil sepeda motor matik jenis Vespa milik korban dengan mudah karena menggunakan kunci asli.
Baca SelengkapnyaPolisi memburu sejoli pelaku pencurian sepeda motor yang membawa balita saat beraksi di area parkir warteg Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaArif Fahmi mengaku sebagai anggota TNI. Hal ini dilakukan untuk menipu dan menggelapkan sepeda motor milik seorang ustaz
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri berusia 14 tahun di Kota Kupang, ERP harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPemilik rumah terlihat menikmati menyiksa maling yang tertangkap.
Baca Selengkapnya