Residivis Kasus Pemerkosaan Kepergok Berduaan Bareng Siswa SMA, Ortu Lapor Polisi
Merdeka.com - Hilton Maroe alias Hilton (35), residivis pemerkosaan kembali berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus yang sama.
Warga Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ini tertangkap basah memperkosa seorang siswi SMA, berinisial NMN (15).
Pelaku dan korban bertetangga, sehingga pemerkosaan itu dialami korban di rumah pelaku pada Senin (15/3) subuh, sekitar pukul 01.00 Wita.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Informasi yang dihimpun, awalnya pelaku yang sedang mabuk minuman keras mengirimkan pesan whatsapp kepada korban, untuk datang ke rumahnya.
Saat korban sampai ke rumah, pelaku langsung memegang dan menarik paksa tangan korban untuk masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, korban duduk bersama pelaku.
Pelaku membujuk, memeluk dan mencium korban. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan. Korban pun pasrah saat pelaku mencabuli dan memperkosanya.
Usai pelaku memperkosa korban, tiba-tiba korban bersama pelaku mendengar ibu kandung korban mencari sambil memanggil nama korban. Karena takut, korban pun bersembunyi. Namun ibu korban bernama Aryani T, menangkap basah korban dan pelaku di kamar pelaku.
Keluarga korban pun melaporkan kasus pencabulan dan pemerkosaan ini kepada pihak kepolisian di pos polisi Amfoang Barat Laut, guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi kemudian membawa korban ke Puskesmas Naikliu kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang untuk mendapatkan visum oleh dokter. Selain itu polisi juga mengamankan pelaku dan barang bukti pakaian pelaku dan pakaian korban.
Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat mengatakan, diduga pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya terhadap korban, namun belum diketahui orang tua korban.
"Pada saat terjadinya kasus tersebut korban dalam keadaan menstruasi dan pelaku dalam keadaan mabuk (miras jenis sopi)," Jelasnya, Selasa (16/3).
Ia menjelaskan pula kalau pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama, serta sudah beberapa kali menghuni Lapas karena kasus pencabulan dan pemerkosaan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki rasa suka terhadap korban namun selalu ditolak.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi akan digelar di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya