Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi Ditahan, 3 Tersangka Pungli Korban Tsunami Anyer Terancam Penjara Seumur Hidup

Resmi Ditahan, 3 Tersangka Pungli Korban Tsunami Anyer Terancam Penjara Seumur Hidup polda banten rilis pungli pengurusan jenazah korban tsunami. ©2018 Merdeka.com/dwi prasetya

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan tiga tersangka kasus pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

"Sudah kita tahan ketiganya (tersangka) guna mempermudah proses penyidikan, " kata Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra kepada wartawan, Minggu (30/12).

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan kepada tiga tersangka yakni pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulans jenazah inisial I dan B.

Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang pada Sabtu (29/12) kemarin.

"Kita akan terus mendalami terkait apakah ada tersangka lain itu merupakan rahasia penyidikan," katanya.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 miliar," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui

Polisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

Baca Selengkapnya
Wajah Melas-Tangan Diborgol, Ini Penampakan Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur saat Diperiksa PM
Wajah Melas-Tangan Diborgol, Ini Penampakan Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur saat Diperiksa PM

TNI berjanji mengusut kasus tersebut secara transparan.

Baca Selengkapnya
3 Prajurit TNI AL Ditetapkan Tersangka Penembakan Bos Rental di Tangerang
3 Prajurit TNI AL Ditetapkan Tersangka Penembakan Bos Rental di Tangerang

Terhadap ketiganya sudah dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Sabtu (4/1).

Baca Selengkapnya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya

Paspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Selengkapnya
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi

"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan

Baca Selengkapnya