Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi Ditahan KPK, Sofyan Basir Minta Didoakan

Resmi Ditahan KPK, Sofyan Basir Minta Didoakan KPK Tahan Sofyan Basir. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Dirut BRI itu menjalani masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kavling K-4," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (27/5).

Sofyan Basir sendiri tampak mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK sekitar pukul 23.30 WIB. Tak banyak pernyataan yang dilontarkan oleh Sofyan ketika digiring ke dalam mobil tahanan KPK.

"Sudah yah, doain saja. Kami ikuti proses saja," kata Sofyan.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ditahan Sebelum Lebaran

Sementara itu, Penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyayangkan langkah penyidik yang menahan Sofyan menjelang Lebaran. Padahal, Soesilo berharap Sofyan ditahan setelah Ramadan.

"Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran begitu," kata Soesilo usai mendampingi Sofyan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dari awal pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka, Soesilo sudah memastikan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Hal ini dibuktikan dengan mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK.

"Justru itu kemarin kita berpikir Pak Sofyan cobalah kita ingin fokus pada pokok perkaranya saja, jadi ya itu, tapi sangat sayang ini terjadi penahanan di akhir puasa," kata dia.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keluhan SYL Diperiksa Dewas KPK Kasus Etik Firli: Saya Terus Diborgol, Capek Banget
VIDEO: Keluhan SYL Diperiksa Dewas KPK Kasus Etik Firli: Saya Terus Diborgol, Capek Banget

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Taspen Keluar Gedung KPK Tidak Diborgol Tetapi malah Bawa Sate
Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Taspen Keluar Gedung KPK Tidak Diborgol Tetapi malah Bawa Sate

Dirut Taspen Kosasi keluar gedung KPK membawa nasi kotak dan satu porsi sate terbungkus kertas cokelat untuk dibawa pulang

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikawal Ajudan Usai Diperiksa Dewas, Begini Kata KPK
Firli Bahuri Dikawal Ajudan Usai Diperiksa Dewas, Begini Kata KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.

Baca Selengkapnya