Resmi ditahan, penulis buku 'Jokowi Undercover' ditangkap di Blora
Merdeka.com - Aparat kepolisian resmi menahan penulis buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45', Bambang Tri Mulyono. Bambang sendiri ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan Bambang Tri ditangkap saat di rumahnya, Blora, Jawa Tengah. Penangkapan berlangsung Jumat (30/12) kemarin.
"Dia ditangkap di Blora. Memang tinggal di sana," ucap Boy saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (31/12).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Dimana perpustakaan terapung Polri berada? 'Polri melalui Ditpolairud Polda Maluku Utara (Malut) menghadirkan perpustakaan terapung untuk meningkatkan minat baca dan belajar kepada anak-anak di Desa Talaga, Kabupaten Halmahera Barat, Malut,' seperti dikutip dari keterangan unggahan video akun Instagram @divisihumaspolri.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Mengapa Polri membuat perpustakaan terapung? Semua dilakukan untuk memajukan dan menambah wawasan anak generasi penerus bangsa dalam hal literasi.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri resmi menahan penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri Mulyono resmi menjadi tahanan kepolisian mulai hari ini. Penahanan itu dilakukan karena Bambang Tri diduga menulis bukunya tidak berdasarkan fakta dan mengada-ada.
"Benar (ditahan). Penahanan baru-baru ini," ungkap Kepala Divisi Hubungan Kemasyarakatan Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (31/12).
Boy menjelaskan, buku yang ditulis Bambang Tri tersebut diduga telah terjadi pelanggaran hukum. Sebab, isi maupun konten penulisannya tidak didukung dengan bukti-bukti valid.
"Konten atau isi dari buku tidak berdasarkan fakta, fitnah, dan tidak ada data pendukung. Karena memberikan dampak yang meresahkan publik akibat tulisan-tulisannya yang tidak valid," lanjutnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.
Baca SelengkapnyaSaat ini Dito tengah di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSejak lulus Akpol tahun 1991, Brigjen Djuhandani selalu melekat dengan bidang reserse.
Baca SelengkapnyaBersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca Selengkapnya