Resmi Tersangka, Yogi Kedapatan Rencanakan Penusukan Rekan di Mal Pluit
Merdeka.com - Polsek Penjaringan telah menetapkan Yogi Dawamul Hidayat (22) sebagai tersangka usai dirinya melakukan penusukan rekan kerjanya, Asela Rumapea (46), di Mall Pluit Village, Jakarta Utara.
"Pelaku Yogi sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Rahmat Sumekar saat dikonfirmasi, Senin (26/8).
Katanya, Yogi kedapatan merencanakan hal tersebut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau dia (tersangka) datang sudah bawa pisau panjang, walaupun yang digunakan pisau dapur kecil tapi ada dugaan niat melukai sudah ada," katanya.
Pelaku diancam dengan Pasal penganiayaan dengan hukuman selama 2 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Kita kenakan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)," kata Rahmat.
Sebelumnya, seorang pegawai salah satu restoran di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara bernama Yogi Dawamul Hidayat (22) ditangkap polisi karena menusuk rekan kerjanya bernama Asela Rumapea (46) pada Minggu (25/8) kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB. Diduga, penusukan itu karena terjadi cekcok antar pelaku dan korban yang hingga kini masih didalami.
"Korban dan pelaku sama-sama bekerja di restoran Banainai di Pluit Village dan keduanya sempat cek cok mulut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 15 30 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim dalam keterangan tertulis, Senin (26/8).
Selanjutnya, pelaku yang sudah geram tersebut pulang ke kosannya sekitar pukul 18.00 WIB, untuk mengambil sebuah pisau panjang yang disembunyikan di badan belakang pelaku.
"Setelah itu, pelaku kembali ke restoran untuk menemui korban. Setelah sampai TKP pelaku dan korban bertemu, lalu pelaku mengajak ngobrol korban dengan alasan mempertanyakan pernyataan korban bahwa 'pelaku ingin dipecat dan dilaporkan ke bos bahwa telah memukul korban'. Karena tidak ada titik temu kemudian korban meninggalkan pelaku," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi kesehatan mental George Sugama Halim alias GSH.
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan
Baca SelengkapnyaGeorge nampak mengenakan kaos biru dongker bernomor 172 dengan tulisan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur berbentuk pola lingkaran.
Baca SelengkapnyaHari ini Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, akan melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya