Respons Artidjo Alkostar Menyoal Komisi III Minta Dewas Audit KPK
Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar merespons permintaan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Masinton meminta dewas mengaudit internal KPK atas penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
Menurut Artidjo yang memiliki untuk mengaudit adalah Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.
"Itu saya kira ranahnya pak ketua ya. Pak Tumpak ya," ujar Artidjo di kantornya, Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa tugas Kerto Pengalasan? Dia membentuk pasukan sisi belakang dan bertanggung jawab atas pasukan Meriam.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Di mana Kerto Pengalasan bertugas? Menurut Sejarawan Peter Carey, Kerto Pengalasan merupakan seorang panglima penting Pangeran Diponegoro dalam membangun pertahanan di Goa Selarong.
-
Siapa yang perlu merespons? Pada saat anak mulai menggunakan kata-kata kasar atau mengumpat, orangtua sebaiknya tidak diam saja dan harus langsung meresponsnya.
Menurut Artdijo, setiap anggota dewas sudah memiliki fungsi dan wewenangnya masing-masing. Artidjo menilai, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab permintaan Masinton.
"Kita ini lima orang punya tugas sendiri-sendiri. Pak Harjono tentang kode etik, Pak Syamsuddin Haris tentang evaluasi, Bu Albertina ada, itu bukan (tugas) saya itu," jelas Artidjo.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu meminta dewas KPK untuk mengaudit atas penghentian 36 kasus dugaan korupsi di ranah penyelidikan.
"Dewas itu kan bagian dari KPK. Jadi menurut saya dengan adanya penghentian penyelidikan 36 kasus di KPK itu ditindaklanjuti dengan audit terhadap manajemen penanganan perkara. Sehingga itu bisa lebih akuntabel nanti penanganan perkara yang ditangani oleh KPK," ucap Masinton di Jakarta, Minggu (23/2).
Untuk diketahui, KPK telah menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi di tahap penyelidikan. Dalihnya, untuk memberikan kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaGhufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK
Baca SelengkapnyaMoeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan penyidik hanya bekerja sesuai sebagaimana tugasnya dalam memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaMegawati pun mengkritik soal aturan yang diubah semaunya sendiri.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaCalon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi mengungkapkan, banyak terjadi sifat ego sektoral di KPK.
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca Selengkapnya