Respons Komnas HAM Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo yang mengakui adanya 12 pelanggaran HAM Berat masa lalu. Pengakuan Jokowi itu disampaikan usai membaca laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
"Pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/1).
Pemulihan korban, pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sudah diatur sejumlah aturan. Seperti Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002; dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang membuat Presiden Jokowi gemas? Akhirnya, pertunjukan lucu Ameena sukses membuat semua orang terkesan, termasuk Presiden Jokowi yang menyaksikannya dari kursi utama.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang Jokowi Apresiasi kepada Presiden JAPINDA? 'Saya mengapresiasi JAPINDA yang telah banyak membantu mempromosikan kerja sama ekonomi, mentoring perusahaan Jepang yang ingin memperluas bisnisnya di Indonesia,' ujar Jokowi di Jepang, Senin (18/12).
Atnike meminta kepada pemerintah menjamin tidak terulangnya kasus pelanggaran HAM Berat. Caranya dengan melakukan perbaikan dari berbagai sektor tatanan kelembagaan negara, hingga pendidikan dan pelatihan HAM.
"Mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif," ujarnya.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta Menkopolhukam Mahfud MD untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan.
"Guna menyelesaikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial (sidang)," kata dia.
Sebab, ada beberapa kasus atas hak korban untuk pemulihan hingga kini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.
Kemudian meminta berbagai institusi, untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM. Dan membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban Pelanggaran HAM Berat.
"Meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membaca laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu. Tim itu sebelumnya dibentuk Berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Kepala Negara mengakui bahwa pelanggan HAM berat memang terjadi dalam berbagai peristiwa di masa lalu. Jokowi menyesalkan pelanggaran HAM berat yang terjadi.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa, dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat," kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
Ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang disebutkan Jokowi. Di antaranya peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa taman sari Lampung 1989, dan peristiwa rumah geudong dan pos sattis Aceh 1989.
Berikutnya, peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II pada 1998-1999.
Selanjutnya, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA Aceh tahun 1999, peristiwa wasior Papua 2001-2002, peristiwa Wamena Papua 2003 dan peristiwa jambo keupok Aceh tahun 2023.
Jokowi menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Dia berupaya agar pelanggaran HAM tak terjadi lagi.
"Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian Yudisial," tutupnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaSi Mulyono ini, Jokowi, jelas pencinta PKI. Lihat saja Kepres nomor 17 tahun 2022 yang berisi permintaan maaf kepada PKI, kata Amien Rais.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaAktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan ke-807 ini memprotes pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSaat Ganjar melemparkan pertanyaan, mendadak Prabowo mengusap keringatnya di wajahnya.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons permintaan maaf Presiden Jokowi jelang masa akhir jabatannya
Baca SelengkapnyaDua periode Presiden Jokowi memimpin negeri mendapat sorotan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca Selengkapnya