Respons KPK Soal Beredar Sprindik dengan Tersangka Kasus Suap Penurunan Pajak
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara perihal beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam sprindik tertera tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait sprindik tersebut.
"Saya cek dulu," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam sprindik yang beredar diketahui ditujukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sprindik tersebut menyatakan bahwa KPK sejak 4 Februari telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta tersangka Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dalam sprindik disebutkan jika kedua pejabat pajak itu menerima hadiah atau janji dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlon Baratama.
Disebutkan juga jika kasus tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017. Terkait dengan nama-nama yang disebutkan dalam sprindik, Ali menyatakan pihaknya hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait hal itu. Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan nama tersangka serta detail kasus pada saat proses penahanan.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
Ali berharap semua komponen memberikan waktu kepada tim penyidik untuk menyelesaikan proses penyidikan yang tengah dijalani. Ali berjanji KPK akan segera mengumumkannya kepada publik sebagai bentuk transparansi informasi.
"Berikutnya pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 6 orang. Pencegahan ke luar negeri dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan terkait suap penurunan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dua dari enam orang tersebut yakni dari aparatur sipil negara (ASN) berinisial APA dan DR. APA diduga Angin Prayitno Aji yang merupakan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Sementara empat orang lainnya adalah RAR, AIM, VL, dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi.
"Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," ujar Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resminya Kamis (4/3).
KPK sendiri membenarkan pihaknya telah mengirim surat cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap beberapa pihak dalam kasus ini.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak dilakukan demi memudahkan proses penyidikan. Setidaknya, saat KPK membutuhkan keterangan para pihak tersebut, mereka sedang tidak berada di luar negeri.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyebut, jika pihaknya sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka namun belum ditahan, pihaknya akan mengirimkan surat cegah ke luar negeri kepada Imigrasi terhadap para tersangka.
"Umumnya, yah saya bilang. Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya, kita cegah ke luar negeri," kata Alex, sapaan Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kamis (4/3/2021).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaDwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaKPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaFebri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca Selengkapnya