Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Kuasa Hukum Brigadir J Soal Reaksi Ahok Marah Sampai Tagih Minta Maaf

Respons Kuasa Hukum Brigadir J Soal Reaksi Ahok Marah Sampai Tagih Minta Maaf Pengacara Keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak enggan berkomentar lebih lanjut terkait dengan terkait rencana pelaporan ke polisi oleh pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pasalnya, Kamaruddin mengklaim kalau pihaknya belum melihat surat kuasa hukum Ahok maupun somasi yang perlu ditanggapinya, sebagaimana dilayangkan pihak Ahok.

"Minta surat kuasa dan somasinya, untuk saya tanggapi. Jantungnya Advokat, adalah surat kuasa," katanya saat dikonfirmasi, Senin (25/7).

Orang lain juga bertanya?

Dia menganggap jika apa yang disampaikannya tidak pernah menyinggung soal dugaan perselingkuhan Ahok. Dirinya mengaku hanya bertanya sejak kapan Ahok dan Puput berpacaran.

"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban," ujarnya.

Lantas, Kamaruddin merasa bingung atas apa yang dipermasalahkan pengacara Ahok, Ramzy. Termasuk mempertanyakan ihwal unsur tindak pidana apa yang rencananya akan dilaporkan oleh pengacara Ahok tersebut.

"Saya bertanya itu tindak pidana bukan. Jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan, kesalahan itu mengandung niat jahat atau mens rea," ungkapnya.

Di samping itu, Kamaruddin juga mempertanyakan alasan pihak Ahok yang menuntut dirinya agar segera menyampaikan permintaan maaf. Padahal, dia merasa tidak melakukan kesalahan apapun atas pertanyaan hubungan pribadi Ahok secara publik.

"Saya kan bertanya kapan pacarannya, masa saya minta maaf karena bertanya, paham maksudnya," ucap dia.

Sebelumya, beredar video Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J menyebut-nyebut nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam video beredar, Kamaruddin menyinggung isu perselingkuhan Ahok dengan Puput Nastiti Devi, mantan ajudan Veronica Tan.

Kupingnya panas masa lalunya disinggung, Ahok bereaksi. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, Ahok berencana melaporkan Kamaruddin atas kasus pencemaran nama baik.

"Kamaruddin di akun Youtube tersebut menganalogikan case tentang perselingkuhan (Brigadir J) ,yang mana melibatkan pak Basuki Tjahaja Purnama ketika waktu itu dipenjara," ucap Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Soal pencemaran nama baik tersebut juga sudah disampaikan Ahok melalui kuasa hukumnya.

"Pak Basuki sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," tandasnya.

Ramzy mengatakan, pernyataan Kamaruddin tidak elok dan tidak pantas. Lantaran kasus yang menimpa Ahok sudah selesai.

"Apalagi kejadian ini sudah 4 tahun lalu sudah ada putusan pengadilan dan semua sudah tertera pada keputusan," tegasnya.

Tagih Minta Maaf

Sebelumnya Ramzi, sudah berkonsultasi ke Polda Metro Unit Subdit Cyber mengenai perkataan Kamaruddin yang viral.

"Bukti-bukti video kita lampirkan, bukti-bukti lainnya tentang ini kita lampirkan semuanya," terang kuasa hukum Ahok.

Selagi berkonsultasi, Ramzi juga menunggu klarifikasi dari pengacara Brigadir J selama 2X24 jam.

"Saya memberikan waktu 2x24 jam kepada Kamarudin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada pak Basuki dan keluarga," katanya.

"Kalau memang tidak ada permintaan maaf atas pernyataan tersebut saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu," sambungnya.

Ramzy juga menyarankan untuk Kamaruddin fokus terhadap perkara yang sedang ditanganinya.

Pernyataan Kamaruddin

Sebelumnya, perkataan Kamaruddin yang mengaitkan kasus yang ditanganinya dengan kasus Ahok viral di media sosial. Salah satunya pengunggah dari akun Tiktok @beritayoutubee.

Di Video tersebut, Kamaruddin membuat pernyataan dengan membawa nama Ahok serta istrinya, Puput.

"Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronica Lah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar," kata Kamaruddin dalam potongan video itu.

"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara tiba-tiba dia buat janji perkawinan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu," lanjutnya.

Berikut pernyataan Kamaruddin:

"Saya biasa menonton film-film buatan israel, karena saya (kurang jelas) Dan jatuh cinta pada israel. Film-film yang dibuat itu sangat mendidik terutama menyangkut hukum. Oleh karena itu saya melempar pertanyaan buat kita semua.

Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronica-lah yang berselingkuh, Mungkin kita semua masih mengingat-ingat itu.

Bahkan, Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar.Tapi ketika Ahok sudah dipenjara, dia bikin dia bikin janji perkawinan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya kapan mereka pacaran?

Sehingga ketika Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian nikah dengan ajudan ibu itu.Orang yang sudah dewasa dan cerdas pasti memahami maksud saya ini.

Maka apa yang terjadi dengan di Duren Tiga sana. Apakah kita tidak berpikir bahwa apa yang terjadi adalah sebaliknya. Apakah kita tidak berpikir bahwa Almarhum ini adalah yang mengetahui, misalnya dugaan terjadi seperti Ahok tadi atau dugaan terjadinya misalnya perselingkuhan.

Sehingga karena dia saksi atau whistleblower misalnya nyonyanya maka dia harus dihabisi."

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya