Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Kubu Bechi Usai Dituntut 16 Tahun Penjara

Respons Kubu Bechi Usai Dituntut 16 Tahun Penjara Mas Bechi, DPO kasus pencabulan di Jombang. antara

Merdeka.com - Pengacara Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, menyebut tuntutan 16 tahun yang dibacakan oleh jaksa, dianggap cukup sadis. Sebab, tuntutan itu dianggap menggambarkan adanya skenario awal yang menargetkan terdakwa untuk dihukum seberat-beratnya.

Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika menyatakan, tingginya tuntutan jaksa terhadap sang klien itu membuat upaya membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, maupun menguji alat bukti jadi tidak berguna.

"Tuntutannya (jaksa) sadis. Dan ini mungkin lebih banyak orang yang tidak pernah sidang yang hadir hari ini. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu," ujarnya, Senin (10/10).

Orang lain juga bertanya?

Dia menambahkan, dalam pertimbangan tuntutan jaksa tadi, JPU dianggap telah mengakui adanya saksi yang bersifat testimonium de auditu alias saksi yang hanya mendengarkan keterangan dari orang lain. Meski demikian, jaksa meminta pada hakim agar tetap menggunakan kesaksian tersebut.

"Melihat pertimbangan yang disampaikan JPU tadi, dia (jaksa) mengakui ada (saksi) testimonium de auditu. Tapi dia (jaksa) minta pada majelis hakim untuk tetap dipakai," terangnya.

Selain persoalan tersebut, Pasek juga menyoroti adanya dua keterangan saksi yang namanya disebutkan dalam dakwaan sebagai pemberat. Namun di satu sisi nama tersebut juga tidak diakui oleh jaksa.

"Bayangkan mengakui testimonium de auditu, kemudian dia menyebutkan bahwa ada dua keterangan yang dihadirkan oleh yang bersangkutan. Namanya disebutkan sebagai pemberat, tapi namanya tidak diakui, padahal mereka ini memberikan keterangan saksi berderet dengan korban. Dan saya kira ini, kalau boleh kalau tuntutannya lebih dari itu juga. Ini sama sekali tidak ada pertimbangan lain. Pokoknya gas pol, 16 tahun," tukasnya.

Dikonfirmasi mengapa tuntutan jaksa cukup tinggi menurut pengacara, Pasek menyatakan sudah menduga sebelumnya. Ia beralasan, kasus tersebut dianggapnya sarat dengan rekayasa.

"Iya memang dari awal dari cara penggarapan kasusnya sudah begitu (ada rekayasa). Jadi dilengkapkan seperti ini, ya saya enggak tahu, apakah di ruangan sidang ini ada pengadilan atau penghakiman diujungnya nanti. Namanya pengadilan. Adil itu menguji alat bukti, saling berkesesuaian atau tidak," ujarnya.

Dia menegaskan, perkara yang ditanganinya ini sudah didesain sedemikian rupa sejak awal. Oleh karenanya, ia pun menyindir jika sejak awal harusnya kasus tersebut tidak perlu lagi menghadirkan saksi maupun menguji alat bukti.

"Saya dari awal sudah katakan, kalau dari awal sudah didesain, cukup dakwaan langsung tuntutan. Enggak usah menggali keterangan saksi. Mengapa kita menggali keterangan saksi. Dan saksi diatas sumpah tidak dipakai. Jadi BAP pun dimintakan oleh JPU untuk dipakai juga, sebagai alat bukti. Untuk apa JPU kemudian mengurangi kalau memang mau menghadirkan BAP itu mau diuji. Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (semua saksi) yang lain," jelasnya.

Oleh karenanya, kubu Bechi akan mengajukan pembelaan atau pledoi untuk sang klien. Selain itu dia juga mengimbau pada jemaah Shiddiqiyyah untuk berdoa agar diberikan keadilan untuk kasus ini.

"Otomatis minggu depan pledoi. Pertanyaan, masih adakah ruang ruang keadilan di situ. Karena ruangan ini pun, teman-teman tahu sendiri kan, bagaimana ruang PN bisa dipakai podcast oleh oknum tertentu untuk menekan kekuasaan dan sebagainya. Tapi kami berharap seluruh keluarga besar Shiddiqqiyah ini, berdoa ajalah. Diatas keadilan manusia ada keadilan Tuhan," tandasnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim membacakan tuntutannya hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Kajati Jatim Mia Amiati ini, terdakwa dituntut selama 16 tahun penjara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Bebas, Ini Beberapa Masalah yang Harus Dipecahkan dalam Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Bebas, Ini Beberapa Masalah yang Harus Dipecahkan dalam Kasus Vina Cirebon

Reza juga mengingatkan, korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif

Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tertawa Bangga Pengacara Pegi, Kuli Bangunan Menang Lawan Polisi Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Tertawa Bangga Pengacara Pegi, Kuli Bangunan Menang Lawan Polisi Kasus Vina Cirebon

Toni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci
Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim

Baca Selengkapnya
Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?
Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?

Pegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Khawatir Ada Penyuapan, Kubu Pegi Setiawan Minta KPK Awasi Sidang Praperadilan di PN Bandung
Khawatir Ada Penyuapan, Kubu Pegi Setiawan Minta KPK Awasi Sidang Praperadilan di PN Bandung

Kubu Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya