Respons Laporan Menkeu, Kemendagri 'Paksa' Pemda Cairkan APBD Mengendap di Bank
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah. Surat itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Surat tersebut merespons laporan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati soal dana pemerintah daerah Rp94 triliun masih mengendap di perbankan hingga akhir 2020.
"Kami sudah keluarkan SE tersebut untuk mempercepat pencairan dana yang mengendap di perbankan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian kepada merdeka.com, Selasa (19/1).
-
Apa yang Kemendagri minta kepala daerah lakukan terkait inflasi? Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kepala daerah dengan inflasi tinggi agar mengevaluasi sejumlah upaya pengendalian yang telah dilakukan. Upaya pengendalian harus berdampak dan tak hanya bersifat seremonial.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN meminta Pemda aktif? “Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen...
-
Bagaimana cara Kemendagri mendorong Pemda rencanakan gerakan menanam? Tomsi menegaskan, gerakan menanam sejumlah komoditas harus direncanakan dengan baik agar dapat berjalan berkesinambungan.
-
Apa yang diminta Mendagri kepada Pemda terkait inflasi? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
-
Kenapa Kemendagri minta Pemda rencanakan gerakan menanam? Upaya ini dibutuhkan Pemda untuk mengendalikan laju inflasi di daerah.
-
Kenapa Kapolri meminta ASDP untuk berkoordinasi dengan BMKG? Selain itu, pihaknya mengimbau kepada ASDP dan lintas sektoral terkait lainnya untuk aktif berkoordinasi dengan pihak BMKG agar mengantisipasi fenomena cuaca yang sewaktu-waktu bisa berubah.'Sehingga terhadap kontijensi plan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semua harus siap. Termasuk kesiapan dari peralatan untuk keselamatan penumpang selama di kapal,' ujar Sigit.
Ardian menuturkan pihaknya tidak memiliki data soal daerah-daerah mana saja yang mengalami pengendapan anggaran. Meski begitu, Kemendagri memiliki rekap data akhir dari Bank Indonesia pada Desember 2020 terdapat Rp105 triliun.
"Kami hanya memiliki rekapnya saja, sumber data dari BI," beber Ardian.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan pemerintah daerah diminta melakukan percepatan pelaksanaan dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD pada awal tahun anggaran. Hal tersebut agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.
"Melakukan percepatan pelaksanaan APBD di awal tahun sesuai dengan sasaran yang direncanakan sesuai dengan prioritas utama yaitu penanganan covid-19, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi," dalam surat edaran tersebut.
Kedua, dalam percepatan kemudahan investasi di daerah, pemerintah daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi. Berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan potensi di daerah, sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN guna memperkuat iklim investasi daerah guna penciptaan lapangan kerja.
"Pemerintah Daerah juga harus mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif (fiskal dan non fiskal) dan/atau kemudahan investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pada point d.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mencatat sebanyak Rp94 triliun dana pemerintah daerah masih mengendap di perbankan hingga akhir 2020. Meski demikian, angka itu sudah mengalami perbaikan dibandingkan periode November 2020 yang sebesar Rp218,6 triliun.
"Pada akhir November yang lalu saya sampaikan jumlah account atau simpanan pemerintah daerah di perbankan masih Rp218,6 triliun. Pada akhir Desember kondisinya sudah menurun menjadi Rp94 triliun," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, di Jakarta, Selasa (19/1).
Sri Mulyani melaporkan, realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) hingga akhir tahun lalu sebesar Rp762,5 triliun atau 99,8 persen dari pagu Rp763,9 triliun. Untuk transfer ke daerah sendiri realisasinya mencapai Rp691,4 triliun atau 99,8 persen dari pagu Rp692,7 triliun.
Sementara untuk realisasi Dana Desa per Desember 2020 mencapai Rp71,1 triliun atau 99,9 persen dari pagu Rp71,2 triliun. "Transfer ke daerah realisasinya terjadi penurunan 7 persen dari tahun 2019 yang sebesar Rp643,2 triliun," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.
Baca SelengkapnyaKementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.
Baca SelengkapnyaMaurits mengatakan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo guna percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaMendagri mengatakan memastikan ketersediaan anggaran merupakan salah satu tugas pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSafrizal ZA kumpulkan satker Pemda Seluruh Indonesia, dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaDana NPHD Pilkada serentak 2024 disalurkan ke KPUD, Bawaslu, TNI, dan Polri.
Baca SelengkapnyaNawacita Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Baca SelengkapnyaMendagri menjelaskan pentingnya penerapan prinsip top down dan bottom up dalam menyusun rencana pembangunan.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaDengan IKP, kata Dani, bisa mendorong kinerja perangkat daerah untuk merespon kondisi maupun isu aktual di Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPerlu ada integrasi yang serius dalam pengelolaan sampah di daerah
Baca Selengkapnya