Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Laporan Menkeu, Kemendagri 'Paksa' Pemda Cairkan APBD Mengendap di Bank

Respons Laporan Menkeu, Kemendagri 'Paksa' Pemda Cairkan APBD Mengendap di Bank Ilustrasi bansos. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah. Surat itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut merespons laporan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati soal dana pemerintah daerah Rp94 triliun masih mengendap di perbankan hingga akhir 2020.

"Kami sudah keluarkan SE tersebut untuk mempercepat pencairan dana yang mengendap di perbankan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian kepada merdeka.com, Selasa (19/1).

Ardian menuturkan pihaknya tidak memiliki data soal daerah-daerah mana saja yang mengalami pengendapan anggaran. Meski begitu, Kemendagri memiliki rekap data akhir dari Bank Indonesia pada Desember 2020 terdapat Rp105 triliun.

"Kami hanya memiliki rekapnya saja, sumber data dari BI," beber Ardian.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan pemerintah daerah diminta melakukan percepatan pelaksanaan dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD pada awal tahun anggaran. Hal tersebut agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.

"Melakukan percepatan pelaksanaan APBD di awal tahun sesuai dengan sasaran yang direncanakan sesuai dengan prioritas utama yaitu penanganan covid-19, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi," dalam surat edaran tersebut.

Kedua, dalam percepatan kemudahan investasi di daerah, pemerintah daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi. Berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan potensi di daerah, sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN guna memperkuat iklim investasi daerah guna penciptaan lapangan kerja.

"Pemerintah Daerah juga harus mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif (fiskal dan non fiskal) dan/atau kemudahan investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pada point d.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mencatat sebanyak Rp94 triliun dana pemerintah daerah masih mengendap di perbankan hingga akhir 2020. Meski demikian, angka itu sudah mengalami perbaikan dibandingkan periode November 2020 yang sebesar Rp218,6 triliun.

"Pada akhir November yang lalu saya sampaikan jumlah account atau simpanan pemerintah daerah di perbankan masih Rp218,6 triliun. Pada akhir Desember kondisinya sudah menurun menjadi Rp94 triliun," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, di Jakarta, Selasa (19/1).

Sri Mulyani melaporkan, realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) hingga akhir tahun lalu sebesar Rp762,5 triliun atau 99,8 persen dari pagu Rp763,9 triliun. Untuk transfer ke daerah sendiri realisasinya mencapai Rp691,4 triliun atau 99,8 persen dari pagu Rp692,7 triliun.

Sementara untuk realisasi Dana Desa per Desember 2020 mencapai Rp71,1 triliun atau 99,9 persen dari pagu Rp71,2 triliun. "Transfer ke daerah realisasinya terjadi penurunan 7 persen dari tahun 2019 yang sebesar Rp643,2 triliun," jelasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya

Pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat
Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat

Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.

Baca Selengkapnya
Cegah Penyajian Laporan Keuangan Palsu, Kemendagri Wajibkan Pemda Belanja Gunakan KKPD
Cegah Penyajian Laporan Keuangan Palsu, Kemendagri Wajibkan Pemda Belanja Gunakan KKPD

Maurits mengatakan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo guna percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Edukasi Masyarakat Manfaat Bertransaksi Digital
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Edukasi Masyarakat Manfaat Bertransaksi Digital

Kemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Mendagri Dorong Pemda di Papua Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Mendagri Dorong Pemda di Papua Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada Serentak 2024

Mendagri mengatakan memastikan ketersediaan anggaran merupakan salah satu tugas pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Sentil Satker Pemda: Harus Inisiatif Eksekusi Anggaran, Jangan Cuma Agenda Rutin Saja
Kemendagri Sentil Satker Pemda: Harus Inisiatif Eksekusi Anggaran, Jangan Cuma Agenda Rutin Saja

Safrizal ZA kumpulkan satker Pemda Seluruh Indonesia, dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Mendagri Ingatkan Pemda soal Dana Hibah Pilkada: Kita Paksa Cairkan 9 Juli
Mendagri Ingatkan Pemda soal Dana Hibah Pilkada: Kita Paksa Cairkan 9 Juli

Dana NPHD Pilkada serentak 2024 disalurkan ke KPUD, Bawaslu, TNI, dan Polri.

Baca Selengkapnya
Upaya Kemendagri Wujudkan Nawacita Presiden Jokowi
Upaya Kemendagri Wujudkan Nawacita Presiden Jokowi

Nawacita Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Pembangunan Pemerintah Pusat & Daerah
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Pembangunan Pemerintah Pusat & Daerah

Mendagri menjelaskan pentingnya penerapan prinsip top down dan bottom up dalam menyusun rencana pembangunan.

Baca Selengkapnya
APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya
APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya

DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.

Baca Selengkapnya
Cara Pj Bupati Dani Ramdan Bereskan Segera Laporan Warga Bekasi
Cara Pj Bupati Dani Ramdan Bereskan Segera Laporan Warga Bekasi

Dengan IKP, kata Dani, bisa mendorong kinerja perangkat daerah untuk merespon kondisi maupun isu aktual di Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Sentil Pengelolaan Sampah Pemda: Anggaran Cuma di Bawah 0,5 Persen
Kemendagri Sentil Pengelolaan Sampah Pemda: Anggaran Cuma di Bawah 0,5 Persen

Perlu ada integrasi yang serius dalam pengelolaan sampah di daerah

Baca Selengkapnya