Terungkap Sosok 'APA' Pemicu Penganiayaan: Diduga Mantan Pacar Mario Dandy
Merdeka.com - Kubu David korban penganiayaan tersangka Mario Dandy Satriyo belum bisa bicara banyak ketika disinggung perihal sosok perempuan berinisial APA. Di mana sosok itu diduga jadi pihak yang mengadukan perbuatan tak baik diterima AG ke Mario Dandy.
"Kita kan belum bisa konfirmasi langsung ke David ya terkait APA," kata Tim Penasihat Hukum David, Melisa Anggraini saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Kendati demikian, Melisa dari berbagai informasi yang didapat tim penasihat hukum. Diduga jika sosok APA ini adalah mantan pacar dari Mario Dandy sebelum berpacaran dengan AG.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
"Tapi dari informasi yang kita dengar adalah, mantan pacarnya Si Mario," sebutnya.
Selain itu, Melisa juga mengatakan kalau dari informasi yang didapat APA merupakan wanita yang usianya sepantaran dengan Mario yakni kisaran 20 tahun. Namun, apa yang didapat Melisa belum bisa terkonfirmasi baik dari keluarga maupun David.
"Dari keluarga tidak kenal ya. Tapi kalau dari david kita tidak tahu juga," ujarnya.
"Tapi rasanya kalau dari umurnya itu kan seumuran Mario kalau saya tidak salah. Sudah kuliah juga, jadi bukan seumuran David atau A," tambah dia.
Tidak Fokus ke APA
Lebih lanjut, Melisa menegaskan pihaknya tidak fokus menyoroti sosok APA. Sebab peran dugaannya yang diduga jadi pembisik soal tindakan tak menyenangkan, berada di luar konteks kasus penganiayaan.
"Makanya buat kita tidak fokus ke APA ini ya. Karena tidak ada di TKP saat penganiayaan terjadi dan tidak cocok disebut cepu juga ya," kata dia.
Pasalnya, kata Melisa, penyidik kepolisian lebih fokus kepada siapa yang pihak turut melakukan, menyuruh, dan memfasilitasi kasus penganiayaan kepada David.
"Jadi deliknya penganiayaan itu terjadi ketika perencanaan ini dilakukan bukan siapa yang ngomong di awal, ngasih tau di awal. Itu tidak ada kaitannya. Yang penting adalah siapa yang melakukan proses penganiayaan dan perencanaan tersebut," bebernya.
Siapakah Sosok APA
Sebelumnya, Kubu Mario Dandy Satriyo (20) mempertanyakan sosok APA belum diperiksa kembali oleh polisi. Seorang 'cepu' perempuan yang mengadukan perbuatan tak baik diterima AG ke Mario Dandy. APA sempat dihadirkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan sebagai saksi namun namanya tidak terdengar lagi.
Peran APA dikatakan polisi adalah pihak yang pertama kali memberitahukan ke Mario sebelum terjadinya aksi penganiayaan yang diterima oleh David (17).
Kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas menyebut nama inisial APA masih tetap dipertahankan oleh kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mario mengaku kenal dengan sosok APA tersebut.
"Kalau menurut keterangan dari klien kami itu ada, dan itu udah kenal bahkan kan udah disampaikan juga penyidik," ungkap kuasa Dolfie kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/3).
Adapun saksi APA, menurut Dolfie turut memiliki peran sebelum kejadian penganiayaan pada 20 Februari 2033 lalu. Namun, ia enggan menyebut peran dari saksi APA.
"Ya tentu kalo ada keterangan yang disampaikan ini ya tentu ada peran dong," katanya.
Sekedar informasi saksi baru berinisial APA terkait kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17).
Polisi menyebut saksi APA merupakan orang yang menyampaikan kepada Mario Dandy mengenai dugaan perbuatan tidak baik dilakukan David terhadap wanita berinisial AG, teman dekat Mario Dandy.
"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (25/2).
Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy yang notabene merupakan teman dekat AG. Kemudian Mario Dandy mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu.
"Setelah AG mengonfirmasi, akhirnya tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk menemui korban," kata Ade Ary.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaMario juga tidak menyangka aksi penganiayaan dengan cara di pukul hingga ditendang layaknya sepak bola lalu selebrasi seperti bintang sepak bola.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaMario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaTingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaMario juga tak lupa meminta maaf kepada terdakwa Shane Lukas yang terseret dalam perkara ini.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaAsriana, ibu korban menceritakan kondisi anaknya mengalami luka memar di wajah dan leher.
Baca Selengkapnya