Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons pimpinan KPK soal pernyataan Hehamahua terkait PT Brantas

Respons pimpinan KPK soal pernyataan Hehamahua terkait PT Brantas Saut Situmorang. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi positif pernyataan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua terkait kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya.

Di mana sebelumnya Hehamua menyatakan, komisioner KPK untuk segera meneruskan putusan hakim yang menyebut kasus PT Brantas Abipraya merupakan delik tindak pidana korupsi secara sempurna. Mereka pun terancam diperiksa komite etik apabila membiarkan putusan tersebut.

"Bagus itu Setuju saya , perilaku yang enggak jujur, enggak adil dan enggak benar semua kita ini harus didekati secara etik," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (11/9).

Orang lain juga bertanya?

Hehamua belum lama ini mengatakan, jika ada unsur kesengajaan dengan mengabaikan putusan pengadilan, baik oleh Deputi maupun Komisioner maka dapat dibentuk komite etik KPK untuk memeriksa komisioner yang membiarkan hal tersebut.

"Kalau majelis hakim sudah mengatakan seseorang terlibat dalam satu kasus maka otomatis penyidik KPK harus segera melakukan follow-up. Persoalannya apakah penyidik masih memprosesnya atau penyidik yang tidak tahu hal tersebut. Di sinilah diperlukan kecepatan tindak Deputi Penindakan dan Komisioner KPK," kata Hehamua.

Untuk diketahui, dalam perkara ini sendiri KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni Dandung Pamularno, Sudi Wantoko, dan Marudut, ketiganya sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka juga sudah menjalani putusan majelis hakim, Minggu lalu.

Untuk Sudi Wantoko dan Marudut, majelis hakim menjatuhi vonis 3 tahun penjara sedangkan untuk Dandung dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Sudi Wantoko 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, Dandung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara untuk Marudut dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Pada sidang putusan Marudut, sempat terjadi dissenting opinion oleh Majelis Hakim Tipikor. Tiga anggota hakim menganggap kasus ini merupakan kasus suap karena dianggap telah terjadi kesepakatan untuk melakukan suap, namun belum ada satu pun pihak penerima yang ditetapkan tersangka dari kasus ini.

Selama persidangan berlangsung, nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus DKI Jakarta Tomo Sitepu disebut sebut sebagai calon penerima suap dari PT Brantas Abipraya. Bahkan dalam persidangan terkuak fakta bahwa Tomo menyanggupi untuk membantu mengurusi kasus PT Brantas Abipraya yang sedang diproses di Kejati DKI Jakarta. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Tidak Ada Konflik Internal Untuk Umumkan Hasil Klarifikasi Jet Kaesang
KPK Pastikan Tidak Ada Konflik Internal Untuk Umumkan Hasil Klarifikasi Jet Kaesang

Nawawi sempat menyerahkan kepada Pahala Nainggolan untuk mengumumkan sendiri hasil klarifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep tanpa ada pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya